Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Penyalahgunaan Listrik Turun, PT PLN Batam Tetap Lakukan Pengawasan

badge-check


					Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu. Sumber Foto : Antara. Perbesar

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu. Sumber Foto : Antara.

Batam — Meski mengalami penurunan, penyalahgunaan listrik masih menjadi pekerjaan rumah bagi PT PLN Batam. Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, menyebut angka losis (kehilangan daya) akibat penyalahgunaan listrik kini berada di angka 2,7 persen atau turun dari sebelumnya yang sempat menyentuh 3 hingga 4 persen per tahun.

“Ini pencapaian yang baik, tapi masih perlu terus diawasi. Modusnya makin canggih,” ujar Raditya, Sabtu (5/4/2025).

“Pelanggaran yang paling umum terjadi adalah penyambungan listrik ilegal, memperlambat putaran meteran, hingga memodifikasi kapasitas daya agar tampak lebih rendah dari kenyataannya. Salah satu contoh, pelanggan yang seharusnya menggunakan daya 6 ampere, diam-diam memasang mesin berkapasitas 20 ampere atau mengganti MCB (Miniature Circuit Breaker) untuk mengelabui sistem pencatatan,” jelas Raditya.

Tak hanya disengaja, Raditya juga mengungkap bahwa ada pelanggan yang tanpa sadar “mewarisi” pelanggaran. “Beberapa kasus ditemukan di rumah-rumah bekas, di mana sistem listriknya sudah dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya,” katanya.

Untuk menangani kasus seperti ini, PLN Batam memberikan solusi berupa cicilan pembayaran bagi pelanggan yang dikenakan denda. Namun jika denda tidak dibayar, pemutusan sambungan listrik tak bisa dihindari. Evaluasi lebih lanjut juga dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian dan laboratorium untuk memastikan akurasi temuan di lapangan.

Pendeteksian dilakukan melalui sistem pencatatan elektronik KWH meter, yang memungkinkan PLN melihat fluktuasi penggunaan secara detail. Untuk meteran analog, pemeriksaan dilakukan secara manual dengan mengecek pola konsumsi daya.

Motif dari pelanggaran umumnya berkaitan dengan kebutuhan daya tambahan, terutama untuk keperluan usaha rumahan. Sayangnya, alih-alih mengajukan peningkatan daya resmi, banyak yang memilih jalan pintas dengan memodifikasi instalasi listrik.

Upaya penertiban melalui program Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berhasil mengamankan kerugian hingga Rp800 juta per bulan, setara lebih dari Rp9,6 miliar per tahun.Raditya menegaskan, penyalahgunaan listrik bukan hanya merugikan negara, tapi juga pelanggan jujur yang membayar sesuai pemakaian. Ketimpangan ini menciptakan beban yang tidak adil dalam sistem kelistrikan.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 menyebut bahwa pelanggaran seperti ini bisa dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah