Bintan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan. Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengesahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Jum’at(13/6/2025).

Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bintan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dan dihadiri Bupati Bintan Robby Kurniawan bersama Sekretaris Daerah Ronny Kartika. Turut hadir jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.
Dalam sambutannya, Fiven menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional yang mencerminkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan publik.
“Rapat ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola anggaran yang terbuka dan bertanggung jawab,” kata Fiven.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tentang BPR Bintan menjadi salah satu prioritas dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah dan memperkuat akses keuangan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.
Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam pidatonya menyampaikan terima kasih atas sinergi dan dukungan DPRD selama proses penyusunan Ranperda. Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD 2024 adalah bagian dari upaya evaluasi bersama atas kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“Kami percaya bahwa kemitraan antara eksekutif dan legislatif adalah fondasi utama untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Roby.
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang disahkan dalam rapat ini diharapkan dapat memperkuat sistem manajemen arsip daerah yang selama ini dinilai belum optimal. Regulasi ini sekaligus menjadi payung hukum bagi setiap perangkat daerah dalam menjaga dan merawat dokumen negara secara sistematis dan berkelanjutan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara serta foto bersama seluruh unsur pimpinan dan peserta sidang sebagai bentuk simbolis dari berakhirnya proses pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut.
Dengan selesainya agenda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan berharap kinerja pemerintahan daerah ke depan semakin solid, responsif, dan akuntabel dalam menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat. (Reza)













