Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Mafia Beras Kembali Menggeliat di Batam, Gibran Centre Kepri Desak Penindakan Tegas

badge-check


					Ketua DPW Kepri Gibran Centre, Parlin Purba, saat melakukan silaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo, Jumat (25/7/2025). Foto:Ist Perbesar

Ketua DPW Kepri Gibran Centre, Parlin Purba, saat melakukan silaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo, Jumat (25/7/2025). Foto:Ist

Gennews.id – Dugaan praktik pengoplosan dan peredaran beras ilegal kembali mencuat di Kota Batam. Sorotan ini menguat seiring dengan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk memberantas mafia pangan, khususnya pelaku pengoplosan beras yang disebut telah merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun.

Ketua DPW Gibran Centre Kepulauan Riau, Parlin Purba, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama memantau pergerakan kartel dan mafia beras impor ilegal yang diduga beroperasi di Kota Batam. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius terletak di Kawasan MCI, Batu Ampar, tepatnya di gudang milik PT UKP yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan beras.

“Permainan mafia pangan, khususnya kartel beras di Batam, bukan isu baru. Tapi kali ini, semangat pemberantasan harus benar-benar diwujudkan. Kami akan usut tuntas,” ujar Parlin, Selasa (29/7/2025).

Parlin menambahkan, salah satu indikasi kuat adanya praktik ilegal adalah penolakan perusahaan terhadap upaya investigasi lapangan. Tim media bersama Gibran Centre Kepri dengan Tim Light Independent yang mendatangi lokasi pada Sabtu (26/7/2025) menemukan bahwa gudang milik PT UKP tidak memiliki papan nama perusahaan, serta menolak memberikan akses dan klarifikasi kepada awak media.

Salah satu perwakilan perusahaan, Fendi, saat itu menyatakan tidak memberikan izin bagi tim media untuk masuk ke area gudang, dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada kepala gudang berinisial Al. Namun, upaya konfirmasi kepada Al tidak membuahkan hasil. Hingga kini, PT UKP memilih bungkam.

“Ini sangat mencurigakan. Ketika perusahaan menolak terbuka terhadap proses klarifikasi, apalagi menyangkut urusan bahan pokok rakyat, tentu ada sesuatu yang harus diungkap,” tegas Parlin.

Parlin juga mengungkap bahwa persoalan ini telah ia sampaikan langsung kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat melakukan silaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo, Jumat (25/7/2025). Jokowi, kata Parlin, mendukung penuh langkah Gibran Centre Kepri dalam mengawal isu-isu strategis nasional, termasuk pemberantasan mafia pangan.

“Pak Jokowi secara khusus meminta kami untuk aktif dalam pengawasan pangan, apalagi di wilayah perbatasan strategis seperti Batam. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Parlin.

Sebagai langkah lanjutan, Gibran Centre Kepri menyatakan siap menyurati secara resmi PT UKP untuk meminta klarifikasi, serta akan menyerahkan hasil investigasi ke Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka guna ditindaklanjuti secara nasional. Mereka juga akan menggandeng Badan Pangan Nasional, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan.

“Kami sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan mafia beras di Batam. Penegakan hukum yang transparan dan adil sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” kata Parlin.

Ia juga menegaskan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Kongres PSI di Solo (20/7/2025), yang menyebut pengoplosan beras sebagai kejahatan ekonomi berat dan menyengsarakan rakyat kecil.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan sosial. Mafia beras tidak boleh diberi ruang untuk terus bermain,” tegas Prabowo kala itu.

Merujuk pada Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan, pelaku pengoplosan beras dapat dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya tindakan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap PT UKP di kawasan MCI, Batu Ampar. (Wins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Trending di Daerah