Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Upah Diduga di Bawah UMK, Serikat Buruh Siap Seret Indomarco Batam ke Disnaker

badge-check


					Gudang Milik PT Indomarco Adi Prima yang berlokasi di Indah Industrial Park. Foto:Ist Perbesar

Gudang Milik PT Indomarco Adi Prima yang berlokasi di Indah Industrial Park. Foto:Ist

Gennews.id, Batam – Persoalan dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Batam. Alfian, pekerja PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) yang berlokasi di Indah Industrial Park, Lubuk Baja, mengaku tidak menerima hak normatifnya sejak bekerja pada 2021 hingga 2025.

Ia menyebut upah yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, bahkan berdasarkan standar upah Pekanbaru, Riau. Selain itu, hak-hak lain seperti BPJS Kesehatan, pesangon, cuti tahunan, insentif, hingga rincian gaji tidak pernah diberikan.

“Upah yang saya terima tidak sesuai UMK Batam, insentif pun tidak dibayarkan. Bahkan pengalaman kerja dan rincian gaji tidak pernah saya terima,” kata Alfian, Kamis (11/9/2025).

Serikat Buruh Geram

Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) turun tangan. Ketua Umum SPB-I, Yusman Tb, menyatakan pihaknya bersama penasihat hukum Sawato Laia, SH, sudah melayangkan surat Bipartit pertama pada 5 September 2025 dan kini menyerahkan surat Bipartit kedua langsung ke manajemen PT IAP.

“Jika pihak perusahaan tetap tidak menghadiri perundingan Bipartit ini, kami akan melangkah ke tahap berikutnya dengan menyurati Disnaker Batam untuk proses Tripartit. Jika masih diabaikan, kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Yusman.

Menurut Yusman, upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan sejauh ini hanya berakhir dengan jawaban normatif.

“Kami sudah konfirmasi ke Sales Manager, tapi terkesan diabaikan dengan alasan semua sudah disampaikan ke pusat,” ujarnya.

Dilaporkan ke Polisi

Di tengah perjuangannya menuntut hak, Alfian justru dilaporkan ke polisi oleh Sales Manager perusahaan atas tuduhan penggelapan.

“Saya dituduh melakukan penggelapan, padahal tidak pernah saya lakukan. Bahkan motor saya sempat ditahan perusahaan selama sebulan hingga rusak,” ungkapnya.

Alfian menegaskan dirinya hanya menuntut keadilan. “Saya bekerja dari 2021 sampai sekarang, tapi hak-hak saya tidak dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Manajemen Bungkam

Sementara itu, Purwoto selaku Sales Manager PT Indomarco Adi Prima Batam bungkam ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indomarco Adi Prima Batam belum memberikan keterangan resmi. (Wins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Trending di Daerah