Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Jejak Gelap Rokok PSG Tanpa Cukai di Batam, Distribusinya Kian Menggurita

badge-check


					Dua bungkus rokok merek PSG tanpa pita cukai dan tanpa identitas pabrik yang beredar di pasaran. Selasa(18/11). Perbesar

Dua bungkus rokok merek PSG tanpa pita cukai dan tanpa identitas pabrik yang beredar di pasaran. Selasa(18/11).

Batam — Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada rokok merek PSG, yang beredar luas tanpa pita cukai dan tanpa identitas pabrik. Pantauan di berbagai titik penjualan pada Selasa (18/11/2025) menunjukkan produk ini sudah masuk ke kios kecil, warung kaki lima, hingga pasar tradisional.

Ketiadaan identitas perusahaan, nomor izin, dan tanda legalitas pada kemasan membuat keberadaan PSG kembali menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul dan jalur distribusinya.

Asal-Usul Masih Gelap

Hingga kini, nama PSG tidak ditemukan dalam basis data resmi produk tembakau legal. Sumber lapangan menyebut rokok tersebut diduga masuk melalui jalur laut menggunakan jaringan penyelundup. Distribusinya dinilai rapi dan terorganisasi karena kemasan yang beredar seragam di banyak titik.

Beberapa publikasi sebelumnya juga sempat menyinggung dugaan adanya pembekingan oknum, namun belum ada pernyataan resmi dari aparat. Bea Cukai pun belum merilis data pabrik, lokasi produksi, atau pemilik merek PSG.

Penjelasan Hukum Pernah Disampaikan Seorang Ahli

Dalam sebuah wawancara beberapa bulan lalu, seorang ahli hukum pidana pernah menjelaskan bahwa perdagangan rokok ilegal tidak hanya terkait Undang-Undang Cukai, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Apabila konsumen dirugikan atau mengalami dampak kesehatan akibat rokok ilegal yang tidak sesuai komposisi, potensi pidana yang muncul bisa lebih luas.

Ia juga menekankan bahwa ketentuan pidana dalam UU Cukai sangat jelas:

pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Mengenai opsi ultimum remedium, ia mengingatkan agar kebijakan denda administratif tidak dijadikan celah untuk mengecilkan jumlah barang bukti. Praktik semacam itu, bila terjadi, dapat merugikan negara.

Minimnya data resmi dan tidak adanya penjelasan asal-usul PSG membuat publik mendesak aparat melakukan pengawasan yang lebih terbuka serta memberi kejelasan mengenai rantai distribusi produknya di Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu konfirmasi Bea Cukai Kota Batam dan instansi terkait mengenai sumber PSG, data penindakan terbaru, serta temuan resmi di lapangan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Trending di Anambas