Batam — Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada rokok merek PSG, yang beredar luas tanpa pita cukai dan tanpa identitas pabrik. Pantauan di berbagai titik penjualan pada Selasa (18/11/2025) menunjukkan produk ini sudah masuk ke kios kecil, warung kaki lima, hingga pasar tradisional.
Ketiadaan identitas perusahaan, nomor izin, dan tanda legalitas pada kemasan membuat keberadaan PSG kembali menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul dan jalur distribusinya.
Asal-Usul Masih Gelap
Hingga kini, nama PSG tidak ditemukan dalam basis data resmi produk tembakau legal. Sumber lapangan menyebut rokok tersebut diduga masuk melalui jalur laut menggunakan jaringan penyelundup. Distribusinya dinilai rapi dan terorganisasi karena kemasan yang beredar seragam di banyak titik.
Beberapa publikasi sebelumnya juga sempat menyinggung dugaan adanya pembekingan oknum, namun belum ada pernyataan resmi dari aparat. Bea Cukai pun belum merilis data pabrik, lokasi produksi, atau pemilik merek PSG.
Penjelasan Hukum Pernah Disampaikan Seorang Ahli
Dalam sebuah wawancara beberapa bulan lalu, seorang ahli hukum pidana pernah menjelaskan bahwa perdagangan rokok ilegal tidak hanya terkait Undang-Undang Cukai, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Apabila konsumen dirugikan atau mengalami dampak kesehatan akibat rokok ilegal yang tidak sesuai komposisi, potensi pidana yang muncul bisa lebih luas.
Ia juga menekankan bahwa ketentuan pidana dalam UU Cukai sangat jelas:
pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Mengenai opsi ultimum remedium, ia mengingatkan agar kebijakan denda administratif tidak dijadikan celah untuk mengecilkan jumlah barang bukti. Praktik semacam itu, bila terjadi, dapat merugikan negara.
Minimnya data resmi dan tidak adanya penjelasan asal-usul PSG membuat publik mendesak aparat melakukan pengawasan yang lebih terbuka serta memberi kejelasan mengenai rantai distribusi produknya di Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu konfirmasi Bea Cukai Kota Batam dan instansi terkait mengenai sumber PSG, data penindakan terbaru, serta temuan resmi di lapangan. (Reza)













