Tanjungpinang, (Adv) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang ke-1 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Selasa (25/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Bahktiar, MA., dan dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM., beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.
Usai membuka rapat, Bahktiar selaku pimpinan sidang mempersilakan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad untuk menyampaikan pidato penjelasan terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar mengawali dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga disepakati bersama pada 24 November 2025.
Penyusunan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, kata Ansar, telah mempertimbangkan berbagai dinamika kebijakan fiskal serta kemampuan keuangan daerah, termasuk adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga memaparkan secara umum proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam Rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.
“Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp3.312.655.778.935,00 (tiga triliun tiga ratus dua belas miliar enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah),” jelas Ansar.
“Sedangkan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3.544.209.624.327,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh empat miliar dua ratus sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah). Serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp231.553.845.392,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah),” lanjut Ansar.
Menjelang akhir pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan harapan agar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga penetapannya dapat dilakukan tepat waktu.
“Kami berharap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, sehingga penetapan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal.” tutup Ansar.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dari Gubernur Kepulauan Riau kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. (Reza)













