Batam – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah di Kota Tanjungpinang kembali menjadi perhatian. Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Anak Melayu Kepulauan Riau (GERAM Kepri) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Jum’at (19/12/2025).
Surat tersebut berisi permintaan informasi terkait progres perhitungan kerugian negara atas proyek pembangunan pasar yang menggunakan anggaran daerah sekitar Rp4,8 miliar.
Ketua Generasi Anak Melayu Kepri, Aryandi, S.E., menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dan penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Kami meminta kejelasan dari BPK terkait progres audit kerugian negara. Ini penting agar proses hukum tidak berlarut-larut dan masyarakat mendapatkan kepastian,” kata Aryandi.
GERAM Kepri menilai hingga kini belum ada informasi resmi yang disampaikan ke publik mengenai hasil audit, meskipun perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah telah naik ke tahap penyidikan sejak awal 2024.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyampaikan kepada media bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara dari BPK.
Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya perkembangan lanjutan yang disampaikan secara terbuka. Kondisi ini dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih bangunan Pasar Relokasi Puan Ramah terpantau belum dimanfaatkan secara optimal dan cenderung terbengkalai.
Aryandi menegaskan, surat klarifikasi yang disampaikan GERAM Kepri tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan BPK sebagai lembaga negara yang independen.
“Kami menghormati independensi BPK. Namun, keterbukaan informasi sangat dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi dan agar penegakan hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Melalui surat tersebut, GERAM Kepri juga meminta adanya estimasi waktu penyelesaian audit kerugian negara agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang disampaikan Generasi Anak Melayu Kepulauan Riau. (Reza)













