Batam – Aktivitas cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak disertai kepastian perizinan yang sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan redaksi Gennews.id di lapangan serta dokumentasi video yang diterima redaksi, terlihat sejumlah alat berat melakukan pengerukan lahan bukit di kawasan tersebut. Area lahan tampak terbuka cukup luas dan berada berdekatan langsung dengan pemukiman warga. Namun hingga saat ini, papan informasi proyek yang memuat keterangan kegiatan dan perizinan belum terlihat di lokasi.
Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatirannya terhadap aktivitas tersebut, terutama terkait potensi dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami tidak mengetahui secara pasti perizinannya. Yang terlihat alat berat sudah lama bekerja dan material tanah diangkut keluar,” ujar salah seorang warga Teluk Mata Ikan.
Sorotan terhadap aktivitas tersebut juga datang dari pemerhati lingkungan Azhari Hamid, M.Eng. Ia menilai bahwa persoalan cut and fill dan pembukaan lahan di Kota Batam perlu ditinjau secara lebih serius, khususnya dari aspek perizinan dan daya dukung lingkungan.
“Sangat disayangkan, pada periode sebelumnya terdapat alokasi lahan yang dilakukan tanpa pertimbangan perizinan lingkungan yang memadai. Padahal, perizinan lingkungan sangat ketat, terutama untuk kegiatan cut and fill dan pembukaan lahan baru,” ujar Azhari.
Ia menjelaskan, berdasarkan pantauannya, aktivitas cut and fill di wilayah Nongsa memiliki potensi risiko limpasan (run off) material ke laut. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan endapan lumpur yang dapat berdampak terhadap ekosistem pesisir dan mata pencaharian masyarakat setempat.
“Jika persoalan ini tidak ditangani dengan serius, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul bencana lingkungan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Azhari juga mendorong pemerintah untuk berpikir secara komprehensif dalam menyelesaikan persoalan kehutanan dan pengelolaan lingkungan di Kota Batam, serta memastikan setiap kegiatan komersial berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan cut and fill di wilayah Kota Batam wajib mengantongi izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penataan ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Gennews.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polresta Barelang. Namun, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi dari instansi-instansi tersebut. (Reza)













