Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Pemuda Kepri Dorong Penegakan Hukum Terkait Dugaan Cut and Fill Tanpa Izin di Nongsa

badge-check


					Aktivitas cut and fill diduga terlihat berlangsung di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam. Pemuda Kepulauan Riau, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Jhoni, meminta aparat penegak hukum menindak tegas apabila kegiatan tersebut terbukti tidak mengantongi izin lingkungan dan perizinan yang sah. Perbesar

Aktivitas cut and fill diduga terlihat berlangsung di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam. Pemuda Kepulauan Riau, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Jhoni, meminta aparat penegak hukum menindak tegas apabila kegiatan tersebut terbukti tidak mengantongi izin lingkungan dan perizinan yang sah.

Batam – Seorang pemuda Kepulauan Riau, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Jhoni, mendesak Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., agar segera mengambil langkah tegas apabila aktivitas cut and fill yang diduga sedang berlangsung di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, terbukti tidak memiliki izin resmi.

Menurut Sas Jhoni, penegakan hukum menjadi penting guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan ketertiban tata ruang.

“Jika kegiatan tersebut terbukti tidak mengantongi izin yang sah, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas. Penegakan hukum penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Sas Jhoni kepada media Gennews.id, Senin (29/12/2025).

Ia menilai, aktivitas cut and fill yang dilakukan tanpa kepastian izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, serta risiko keselamatan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi kegiatan. Oleh karena itu, Sas Jhoni menekankan pentingnya peran kepolisian dalam melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.

“Penindakan tentu harus didahului dengan pengecekan dan pendalaman oleh aparat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sas Jhoni juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah daerah, BP Batam, serta Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan aspek lingkungan.

Secara normatif, kegiatan cut and fill di wilayah Batam wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penataan ruang. Kegiatan yang dilakukan tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Gennews.id masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak Kepolisian, khususnya Polresta Barelang, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Trending di Daerah