Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menutup tahun 2025 dengan capaian gemilang. Berdasarkan laporan kinerja tahunan yang dirilis pada Selasa (6/1/2026), instansi ini berhasil mencatatkan tren positif pada tiga pilar utama: penerimaan negara, pelayanan publik, dan pengawasan.
Kepala Bea Cukai Batam mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp243,21 miliar. Dari jumlah tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp61,91 miliar.
Penerimaan Negara Melejit Melampaui Target
Salah satu capaian paling impresif adalah realisasi penerimaan negara yang mencapai 157,90% dari target awal. Bea Cukai Batam berhasil menghimpun total Rp938,79 miliar, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp594,55 miliar.
Rincian penerimaan tersebut meliputi:
Bea Masuk: Rp401,84 miliar (tumbuh 3,39% YoY).
Bea Keluar: Rp463,31 miliar (tumbuh signifikan 146,1% YoY).
Cukai: Rp73,65 miliar (tumbuh 93,93% YoY).
Keberhasilan ini didorong oleh strategi extra effort, termasuk melalui instrumen penegakan administrasi seperti Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) serta mekanisme Ultimum Remedium yang menyumbang angka signifikan bagi kas negara.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Tidak hanya fokus pada angka, Bea Cukai Batam juga mencatatkan kenaikan pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Pada tahun 2025, skor IKM mencapai 3,68 dari skala 4, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 3,62.
Sebagai upaya menjaga transparansi dan kemitraan, Bea Cukai Batam aktif melakukan jemput bola melalui:
107 kegiatan Customs Visit Customer (CVC).
123 kegiatan audiensi bersama pengguna jasa.
Gencar Lakukan Penindakan: 29 Juta Batang Rokok Ilegal Disita
Di sisi pengawasan, intensitas penindakan meningkat tajam. Tercatat sebanyak 2.261
Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan sepanjang 2025, melonjak 139,5% dibandingkan tahun 2024.
Operasi pasar dan pengawasan perbatasan berhasil mengamankan:
Hasil Tembakau: 29,61 juta batang rokok ilegal senilai Rp51,76 miliar.
MMEA (Miras): 4.808,82 liter senilai Rp3,29 miliar.
HPTL: 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya senilai Rp8,74 miliar.
Perang Melawan Narkotika: 5,3 Juta Jiwa Terselamatkan
Fungsi sebagai community protector dibuktikan melalui 62 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Berbagai jenis barang haram seperti methamphetamine, ganja, hingga ekstasi berhasil digagalkan peredarannya.
Aksi tegas ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 5.352.579 jiwa warga Indonesia dari bahaya narkoba, serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan nasional hingga Rp8,56 triliun.
Sinergi Antar-Lembaga
Keberhasilan ini diakui sebagai buah dari sinergi erat antara Bea Cukai Batam dengan TNI, Polri, BNN, kementerian terkait, serta dukungan penuh masyarakat.
Ke depannya, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan inovasi pelayanan demi menjaga kedaulatan ekonomi serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Indonesia. (Red)













