Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Dugaan Aktivitas Judi Bola Pimpong Mencuat, Grand Ozon KTV Batam Jadi Sorotan

badge-check


					Tampak bangunan Grand Ozon KTV di Kota Batam dari luar area parkir. Lokasi ini menjadi sorotan publik seiring beredarnya informasi terkait dugaan aktivitas yang perlu dilakukan pendalaman oleh instansi berwenang, Selasa (13/1). Perbesar

Tampak bangunan Grand Ozon KTV di Kota Batam dari luar area parkir. Lokasi ini menjadi sorotan publik seiring beredarnya informasi terkait dugaan aktivitas yang perlu dilakukan pendalaman oleh instansi berwenang, Selasa (13/1).

Batam — Aktivitas hiburan malam di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik. Salah satu tempat karaoke, Grand Ozon KTV, disebut-sebut dalam informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas permainan bola pimpong yang disinyalir mengarah pada praktik perjudian.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa diduga terdapat permainan tebak angka bola pimpong dengan sistem taruhan uang yang berlangsung pada malam hari hingga dini hari. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Grand Ozon KTV maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.

Sejumlah warga menilai, apabila benar terdapat aktivitas yang mengarah pada perjudian dan berlangsung secara rutin, maka perlu dilakukan pendalaman oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang benar ada aktivitas seperti itu dan berlangsung lama, tentu perlu dicek oleh aparat. Tapi kami juga berharap semuanya dibuktikan secara objektif,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (13/1/2026).

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 303 KUHP, segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Selain itu, tempat hiburan malam yang memiliki izin karaoke atau KTV tidak dibenarkan menyelenggarakan aktivitas di luar izin operasionalnya, termasuk praktik yang mengarah pada perjudian.

Seiring dengan mencuatnya informasi ini, publik berharap adanya pengawasan dan klarifikasi dari instansi terkait, antara lain:

 

– Polresta Barelang

– Polda Kepulauan Riau

– Satpol PP

– Dinas Pariwisata

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan masih memerlukan verifikasi lanjutan. Pihak pengelola Grand Ozon KTV maupun instansi berwenang diberikan hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Redaksi akan terus memantau dan menelusuri perkembangan informasi ini secara profesional dan berimbang, demi memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

(Red)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Pengembangan Pesantren Jadi Perhatian, DPRD Batam Dorong Dukungan Pemerintah

6 September 2026 - 15:42

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

Trending di Daerah