Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Dugaan Aktivitas Judi Bola Pimpong Mencuat, Grand Ozon KTV Batam Jadi Sorotan

badge-check


					Tampak bangunan Grand Ozon KTV di Kota Batam dari luar area parkir. Lokasi ini menjadi sorotan publik seiring beredarnya informasi terkait dugaan aktivitas yang perlu dilakukan pendalaman oleh instansi berwenang, Selasa (13/1). Perbesar

Tampak bangunan Grand Ozon KTV di Kota Batam dari luar area parkir. Lokasi ini menjadi sorotan publik seiring beredarnya informasi terkait dugaan aktivitas yang perlu dilakukan pendalaman oleh instansi berwenang, Selasa (13/1).

Batam — Aktivitas hiburan malam di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik. Salah satu tempat karaoke, Grand Ozon KTV, disebut-sebut dalam informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas permainan bola pimpong yang disinyalir mengarah pada praktik perjudian.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa diduga terdapat permainan tebak angka bola pimpong dengan sistem taruhan uang yang berlangsung pada malam hari hingga dini hari. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Grand Ozon KTV maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.

Sejumlah warga menilai, apabila benar terdapat aktivitas yang mengarah pada perjudian dan berlangsung secara rutin, maka perlu dilakukan pendalaman oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang benar ada aktivitas seperti itu dan berlangsung lama, tentu perlu dicek oleh aparat. Tapi kami juga berharap semuanya dibuktikan secara objektif,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (13/1/2026).

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 303 KUHP, segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Selain itu, tempat hiburan malam yang memiliki izin karaoke atau KTV tidak dibenarkan menyelenggarakan aktivitas di luar izin operasionalnya, termasuk praktik yang mengarah pada perjudian.

Seiring dengan mencuatnya informasi ini, publik berharap adanya pengawasan dan klarifikasi dari instansi terkait, antara lain:

 

– Polresta Barelang

– Polda Kepulauan Riau

– Satpol PP

– Dinas Pariwisata

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan masih memerlukan verifikasi lanjutan. Pihak pengelola Grand Ozon KTV maupun instansi berwenang diberikan hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Redaksi akan terus memantau dan menelusuri perkembangan informasi ini secara profesional dan berimbang, demi memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

22 Januari 2026 - 13:45

Trending di Daerah