Tanjungpinang — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah di Kota Tanjungpinang berjalan tersendat. Hingga Januari 2026, aparat penegak hukum belum juga mengantongi satu angka pasti kerugian keuangan negara. Proses hukum pun seperti berjalan di tempat, Selasa (20/1/2026).
Kebuntuan ini berawal dari jalur audit yang tak kunjung menemukan muara. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis sempat menyampaikan ke publik akan menempuh audit investigatif ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara. Pernyataan itu disampaikan pada September 2025.
Namun, hingga awal 2026, opsi audit ke BPK RI tersebut tak pernah terealisasi. Fakta yang kemudian terungkap menunjukkan, proses perhitungan kerugian negara justru dialihkan ke audit internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Dalam audiensi bersama Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER-KEPRI) pada 6 Januari 2026, Kejari Tanjungpinang mengakui bahwa selain mengajukan permohonan ke BPKP, pihaknya juga melibatkan auditor internal Kejati Kepri. Hingga kini, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP belum diterima.
Di sisi lain, BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau memastikan tidak pernah menerima permintaan audit investigatif atas perkara Pasar Puan Ramah. Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Kepri, Richard Febrianto Turnip, menegaskan bahwa kewenangan audit investigatif berada pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi (Dirjen PI) BPK RI di tingkat pusat, bukan di perwakilan daerah.
“Kalau ada permintaan resmi ke Dirjen Pemeriksaan Investigasi, pasti ditindaklanjuti,” kata Richard, Jumat (9/1).
Keterangan serupa juga datang dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau. Dalam surat resmi tertanggal 15 Januari 2026, BPKP Kepri menyebut telah menerima permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejari Tanjungpinang. Namun, setelah dilakukan telaahan, permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti melalui Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Kesimpulan itu telah disampaikan kepada Kejari sejak 30 Oktober 2025.
Dengan demikian, tak satu pun lembaga auditor eksternal negara yang secara resmi menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Audit investigatif BPK RI tak pernah dimohonkan, sementara BPKP menilai permintaan audit tidak dapat dilanjutkan.
Kondisi tersebut menempatkan perkara Pasar Puan Ramah dalam situasi tersandera prosedur. Tanpa angka kerugian negara yang sah secara audit eksternal, proses penyidikan berpotensi menghadapi hambatan serius, terutama pada tahap pembuktian di persidangan.
Ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan Kejati Kepri, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Ini ditangani Kejari Pinang. Agar konfirmasi ke Kasi Intel Pinang saja,” kata Yusnar melalui pesan singkat, Senin (19/1).
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungpinang belum menyampaikan penjelasan lanjutan mengenai langkah yang akan ditempuh untuk memastikan penetapan kerugian keuangan negara. Sementara itu, perkara Pasar Puan Ramah masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. Kejaksaan tetap memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reza)













