Anambas – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, Polres Kepulauan Anambas, menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui pendekatan restorative justice. Penyelesaian secara damai ini dilakukan melalui mediasi kekeluargaan pada Kamis (22/1/2026).
Mediasi berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan, dengan mempertemukan korban berinisial D (52) dan terduga pelaku N.A (46), yang keduanya merupakan warga Desa Tarempa Barat.
Dalam proses mediasi tersebut, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Permintaan maaf itu diterima dengan baik oleh korban, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kesepakatan perdamaian disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Tarempa Barat Asmarandi, Ps. Kanit Intel Polsek Siantan Bripka Abdul Basyir, S.H., Kanit Reskrim Polsek Siantan IPDA Vicky Satria Irawan, S.H., M.H., Banit Reskrim Brigpol Angga Hardimen, serta Bhabinkamtibmas Desa Tarempa Barat Briptu Jefferson Sitinjak, S.H.
Dalam kesepakatan tersebut, terduga pelaku menyatakan kesediaannya menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Tarempa. Selain itu, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sementara itu, korban menyatakan tidak akan menyimpan dendam dan sepakat untuk tidak mempermasalahkan kembali kejadian tersebut. Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Siantan, IPDA Vicky Satria Irawan, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, serta kesepakatan sukarela dari para pihak.
“Pendekatan ini kami lakukan dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta tanggung jawab pelaku terhadap korban. Selama tidak ada paksaan dan tidak menimbulkan konflik lanjutan di masyarakat, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan,” ujarnya.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kapolsek Siantan IPTU Dodi Setiawan menegaskan bahwa penyelesaian perkara secara humanis diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Polri mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan humanis, sepanjang kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata IPTU Dodi.
Seluruh rangkaian mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan berjalan lancar. Penyelesaian ini diharapkan dapat mempererat kembali hubungan sosial masyarakat Desa Tarempa Barat serta menjadi contoh bahwa musyawarah dan pendekatan humanis mampu menghadirkan keadilan yang menyejukkan. (Azmi)













