Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

badge-check


					Sejumlah barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Batam dimusnahkan pada Senin (9/2/2026) di PT Desa Air Cargo, Batam. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, pakaian bekas, barang elektronik, sembako, hingga perabot rumah tangga dengan total berat 103,27 ton dan nilai sekitar Rp27,5 miliar. Perbesar

Sejumlah barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Batam dimusnahkan pada Senin (9/2/2026) di PT Desa Air Cargo, Batam. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, pakaian bekas, barang elektronik, sembako, hingga perabot rumah tangga dengan total berat 103,27 ton dan nilai sekitar Rp27,5 miliar.

Batam — Bea Cukai Batam kembali melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) siang di PT Desa Air Cargo.

Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dengan nilai keseluruhan diperkirakan Rp27,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh penetapan status hukum.

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat, tidak disalahgunakan, serta tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan lingkungan,” ujar Agung.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas, antara lain:

– Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.

– Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen senilai Rp827,5 juta.

– Pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat ±18,6 ton, bernilai Rp1,79 miliar.

– Barang elektronik seberat ±240 kilogram dengan nilai Rp516 juta.

– Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton dengan nilai Rp4,99 miliar.

– Perabot rumah tangga dan furnitur seberat ±30 ton dengan nilai Rp3,26 miliar.

-Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, serta barang campuran lainnya dengan berat ±2,6 ton dan nilai sekitar Rp1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam bersama Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pemusnahan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini,” tutup Agung.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai, guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal. (Red)

Baca Lainnya

Menginap Empat Malam di Penyengat, Pelajar Singapura Belajar Sejarah Melayu hingga Tanam Mangrove

8 Juni 2026 - 13:05

Sas Jhoni: Marwah Adat Melayu Harus Dijaga Lewat Musyawarah Hulubalang

7 Juni 2026 - 14:04

Membanggakan! Bripda Moh. Nurtakhim Raih Predikat Akademik Terbaik di SPN Batua Polda Sulsel

6 Juni 2026 - 19:43

Generasi Muda Anambas Dorong Penguatan Demokrasi Lokal dan Ruang Aspirasi Publik

5 Juni 2026 - 20:08

Bangun SDM Unggul, Pemda Anambas Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Budi Luhur

5 Juni 2026 - 20:01

Trending di Daerah