Batam – Sebuah video yang diterima redaksi memperlihatkan adanya aktivitas pemecahan batu berskala besar di kawasan Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (10/4/2026). Dalam rekaman tersebut tampak alat berat beroperasi di area yang diduga menjadi lokasi penggalian batu cadas.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas di lokasi itu disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Dalam video terlihat penggunaan hydraulic hammer dan excavator yang digunakan untuk memecah batu serta memuat material ke dump truck yang keluar-masuk kawasan tersebut.
Hingga saat ini, belum dapat dipastikan status legalitas kegiatan tersebut, termasuk kelengkapan izin operasional maupun dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola. Karena itu, redaksi belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Jika aktivitas tersebut masuk kategori pertambangan, maka pelaksanaannya wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban perizinan usaha pertambangan.
Pemerhati lingkungan, Azhari Hamid, ST., M.Eng, mengingatkan bahwa kegiatan pemecahan batu tanpa pengawasan lingkungan yang ketat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem sekitar.
“Setiap aktivitas penggalian atau pemecahan batu harus melalui kajian lingkungan yang jelas. Jika tidak terkendali, dampaknya bisa berupa kerusakan lahan, debu udara, gangguan kualitas air, hingga potensi longsor,” ujarnya dilansir dari Amsnews.id, Jum’at (10/4/2026).
Ia menambahkan, pengawasan dari instansi berwenang sangat penting agar kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai aktivitas dalam video tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak berwenang guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Reza)













