Batam – Perairan belakang Barelang Fishing Pond diduga telah berubah menjadi ruang bebas pelanggaran hukum laut. Aktivitas pengerukan pasir laut berlangsung secara terbuka, masif, dan nyaris tanpa hambatan pengawasan. Kegiatan ini dilaporkan telah berjalan sekitar satu minggu penuh, siang dan malam, tanpa terlihat adanya upaya penghentian dari otoritas berwenang.
Pengerukan pasir laut tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan tidak disertai informasi publik apa pun terkait legalitas kegiatan. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap aktivitas pengambilan material dari wilayah perairan wajib mengantongi izin pemanfaatan ruang laut serta persetujuan lingkungan yang ketat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas berjalan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum dan tanpa pengawasan yang jelas.
Operasi Terang-Terangan, Pengawasan Dipertanyakan
Pantauan di lokasi menunjukkan kapal pengeruk beroperasi aktif dengan aktivitas pemindahan material pasir laut yang berlangsung terus-menerus. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi proyek, tidak ada keterangan mengenai pelaku usaha, dan tidak ada penjelasan soal dasar hukum pengerukan tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pengerukan dilakukan secara ilegal dari sisi perizinan, namun berlangsung terang-terangan di lapangan. Fakta bahwa kegiatan berjalan siang dan malam menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak mengetahui, atau mengetahui namun memilih untuk diam?
Indikasi Pelanggaran Hukum Pesisir dan Kelautan
Jika pengerukan pasir laut ini dilakukan tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut memiliki izin resmi serta memperhatikan kelestarian ekosistem;
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban izin lingkungan dan larangan kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
3. Ketentuan teknis dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur persetujuan lingkungan dan pengawasan kegiatan usaha di wilayah perairan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan dan kelautan, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.
Ancaman Nyata bagi Ekosistem Laut
Pengerukan pasir laut secara sembarangan berpotensi merusak dasar laut, mengganggu habitat biota, meningkatkan kekeruhan air, serta berdampak langsung pada ekosistem pesisir Barelang. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merugikan nelayan dan masyarakat yang bergantung pada keberlanjutan laut.
“Pengerukan pasir laut tanpa izin bukan pelanggaran kecil. Dampaknya bisa merusak ekosistem dan menimbulkan konflik sosial di kemudian hari,” ujar seorang pemerhati lingkungan pesisir.
Desakan Penghentian dan Penindakan
Publik kini mendesak agar instansi terkait segera:
1. menghentikan seluruh aktivitas pengerukan pasir laut,
2. memeriksa legalitas dan status perizinan kegiatan,
3. mengungkap pihak yang bertanggung jawab,
4. serta membuka hasil pengawasan secara transparan kepada publik.
Tanpa tindakan tegas, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, di mana perairan laut dieksploitasi secara ilegal dan hukum kelautan kehilangan wibawanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait legalitas, pengawasan, maupun penindakan terhadap aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga ilegal di perairan belakang Barelang Fishing Pond. ***
Catatan Redaksi: Pada pukul 17.40 WIB, redaksi melakukan perubahan judul dan sebagian isi artikel guna meluruskan konteks pemberitaan dan memastikan akurasi fakta. Redaksi tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dan kepentingan publik.













