Batam, GENNEWS.ID – Aliansi Driver Online Batam (ADOB) mendatangi Pemerintah Kota Batam untuk menyuarakan keresahan pengemudi ojek dan taksi online yang hingga kini dinilai belum mendapat kepastian perlindungan dan keadilan. Audiensi tersebut digelar di Gedung Pemko Batam, Senin (19/1/2026).
Audiensi itu diterima Kepala Dinas Perhubungan Batam, Leo Putra, yang mewakili Walikota Batam Amsakar Achmad. Dalam pertemuan tersebut, ADOB menyampaikan tiga tuntutan utama yang dinilai menyangkut hajat hidup ribuan pengemudi online di Batam.
Tarif Ojol Sesuai SK Gubernur Dinilai Jalan di Tempat
Tuntutan pertama berkaitan dengan penerapan tarif ojek online sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tahun 2024. Ketua Umum ADOB Djafri Rajab menegaskan, hingga memasuki awal 2026, kebijakan tersebut belum dijalankan secara menyeluruh oleh perusahaan aplikator.
“Yang sampai sekarang belum dijalankan secara keseluruhan oleh aplikator,” ujar Djafri dalam audiensi.
Ia meminta Pemko Batam, khususnya Walikota dan Kepala Dishub, untuk aktif menjembatani persoalan tersebut karena dampaknya dirasakan langsung oleh pengemudi di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Operasional Taksi Bandara
Tuntutan kedua menyoroti dugaan pelanggaran operasional taksi bandara. Djafri menjelaskan, berdasarkan aturan Badan Pengelola Bandara (BIB), taksi bandara hanya diperbolehkan menjemput penumpang di dalam kawasan bandara dan wajib kembali ke bandara setelah mengantar penumpang keluar.
Namun, temuan ADOB di lapangan menunjukkan indikasi berbeda.
“Dugaan dan temuan kami, orderan-orderan taksi teman-teman bandara tersebut bisa menjemput di luar bandara. Artinya kami perlu investigasi lebih dalam dan butuh bantuan pemerintah,” katanya.
Menurut Djafri, praktik tersebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan pengemudi ojek dan taksi online non-bandara.
“Kami tidak boleh jemput di dalam bandara, tapi taksi bandara boleh jemput di luar. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Mandek, Driver Meninggal Tak Terlindungi
Isu paling krusial, lanjut Djafri, adalah implementasi Peraturan Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2025 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online. Meski aturan tersebut telah terbit sejak April 2025, hingga kini banyak pengemudi masih membayar iuran secara mandiri.
“Artinya sampai hari ini belum tercover pemerintah kota,” ucapnya.
Ia menyinggung kasus konkret yang terjadi pada 17 November 2025, ketika seorang pengemudi ojek online meninggal dunia di kawasan Legenda Malaka namun tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena belum terdaftar.
“Ada ojol yang meninggal tanggal 17 November 2025 di Legenda Malaka, tapi belum terdaftar BPJS Tenaga Kerja. Kami tidak ingin ini terulang. Kalau besok ada ojol yang meninggal lagi, bagaimana?” ujar Djafri dengan nada serius.
Menurutnya, penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi online harus dilihat dari sisi kemanusiaan.
“Kalau databasenya di-hold atau ditahan, jangan sampai kami cap aplikator dan pihak-pihak terkait sebagai penjahat kemanusiaan,” katanya.
ADOB berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan digelar rapat lanjutan lintas instansi untuk menemukan solusi konkret.
“Kami apresiasi pemerintah dan BPJS. Mudah-mudahan ada titik temu dan persoalan ini cepat selesai,” tutup Djafri.
Pemko Batam Akui Kendala Data, Rapat Lanjutan Disiapkan
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dishub Batam Leo Putra memastikan Pemko Batam akan menindaklanjuti setiap persoalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Terkait tarif ojek online, Leo menjelaskan kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, meski koordinasi tetap dilakukan karena operasional pengemudi berada di Batam. Sementara persoalan taksi bandara menjadi tanggung jawab pengelola bandara.
Adapun untuk BPJS Ketenagakerjaan, Leo menegaskan program tersebut merupakan prioritas Walikota Batam berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pengemudi online, dengan iuran sepenuhnya ditanggung Pemko.
“Pemko menyiapkan anggaran untuk 10.000 driver dengan iuran maksimal Rp10.000 per orang,” jelasnya.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi perbedaan data. Dari sekitar 7.000 pengemudi pada Juni 2025, kini hanya sekitar 2.000 yang tervalidasi.
“Terjadi perbedaan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan sistem aplikator. Perlu verifikasi ulang, itu yang membuat masih ada miss,” kata Leo.
Ia memastikan Dishub Batam akan menjadwalkan rapat lanjutan lintas instansi untuk menyinkronkan data agar program jaminan sosial tersebut dapat berjalan penuh dan tepat sasaran. (Wins)













