Tanjungpinang — Di bawah terik matahari siang, deretan los Pasar Relokasi Puan Ramah di Km 7, Kota Tanjungpinang, berdiri memanjang tanpa aktivitas. Bangunan beratap seng itu tampak utuh, namun sunyi. Tak ada pedagang, tak ada pembeli. Yang tersisa adalah struktur fisik dan sejumlah pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.
Penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Namun, dinamika audit dan perhitungan kerugian negara menjadi salah satu bagian penting yang menarik perhatian.
Rangkaian surat resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau menunjukkan bahwa permintaan perhitungan kerugian negara yang diajukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak dilanjutkan dalam bentuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP.
Hal itu tertuang dalam surat BPKP Perwakilan Kepri Nomor HM.02.02/S-30/PW28/1/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Dalam surat tersebut, BPKP menyatakan telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas pembangunan Pasar Puan Ramah. Namun setelah dilakukan telaahan, BPKP menyimpulkan permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dalam bentuk audit perhitungan kerugian negara. Hasil telaahan itu, menurut BPKP, telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui surat tertanggal 30 Oktober 2025.
Upaya untuk memperoleh salinan surat balasan tersebut menghadapi keterbatasan akses. Dalam surat BPKP Perwakilan Kepulauan Riau Nomor HM.02.02/S-99/PW28/1/2026 tertanggal 9 Februari 2026, BPKP menyatakan tidak dapat memberikan salinan dokumen karena dinilai memuat informasi terkait materi penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang sedang berlangsung serta termasuk kategori informasi yang menurut sifatnya dirahasiakan. BPKP menegaskan dokumen tersebut telah disampaikan kepada pihak penyidik.
Redaksi Gennews.id sebelumnya, pada 21 Januari 2026, juga telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait proses audit dan perhitungan kerugian negara perkara Pasar Puan Ramah. Permohonan tersebut diterima secara resmi, namun hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, belum diperoleh jawaban tertulis.
Keberadaan surat balasan BPKP itu sempat mencuat dalam audiensi antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER Kepri) yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kejaksaan memperlihatkan salinan surat BPKP kepada peserta audiensi.
Salah satu Koordinator GEBER Kepri, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa SAS Jhoni, mengaku sempat membaca isi surat tersebut.
“Memang ada proses telaahan yang dilakukan BPKP dan ada kerugian negara yang sempat dihitung. Namun perhitungan itu tidak dilanjutkan ke audit perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Di sisi lain, Kejaksaan menyatakan penanganan perkara tetap berjalan. Saat ini, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, seiring berlanjutnya proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah.
Perkara ini juga berada dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan surat KPK tertanggal 20 Januari 2026, laporan masyarakat terkait pembangunan Pasar Puan Ramah dijadikan bahan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di daerah.
Di tengah proses audit yang tidak dilanjutkan dalam bentuk PKKN di BPKP dan beralih ke penghitungan internal oleh kejaksaan, serta keterbatasan akses terhadap dokumen terkait, Pasar Puan Ramah hingga kini belum difungsikan dan masih menunggu kepastian hukum. (Reza)













