Batam — Bea Cukai Batam kembali melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) siang di PT Desa Air Cargo.
Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dengan nilai keseluruhan diperkirakan Rp27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh penetapan status hukum.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat, tidak disalahgunakan, serta tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan lingkungan,” ujar Agung.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas, antara lain:
– Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.
– Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen senilai Rp827,5 juta.
– Pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat ±18,6 ton, bernilai Rp1,79 miliar.
– Barang elektronik seberat ±240 kilogram dengan nilai Rp516 juta.
– Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton dengan nilai Rp4,99 miliar.
– Perabot rumah tangga dan furnitur seberat ±30 ton dengan nilai Rp3,26 miliar.
-Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, serta barang campuran lainnya dengan berat ±2,6 ton dan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam bersama Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pemusnahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini,” tutup Agung.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai, guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal. (Red)













