Batam – Pernyataan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sejak September 2025 menyebut akan mengambil opsi pengajuan audit kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini berhadap-hadapan dengan fakta berbeda. Hingga Januari 2026, opsi tersebut tidak pernah terealisasi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, sebelumnya menyampaikan ke publik bahwa lambannya penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah disebabkan belum rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kondisi itu, Kejari menyatakan akan mengajukan audit ke BPK RI sebagai opsi alternatif.
“Karena BPKP belum menyerahkan hasil perhitungannya, kami mengambil opsi lain dengan mengajukan audit ke BPK RI,” ujar Rachmad, sebagaimana dilansir Batampos, September 2025.
Namun pernyataan tersebut tidak sejalan dengan proses faktual yang kemudian terungkap. Dalam audiensi bersama Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER-KEPRI) pada Selasa, 6 Januari 2026, Kejari Tanjungpinang justru mengakui bahwa perhitungan kerugian negara berproses melalui audit internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bukan ke BPK RI.
Rachmad menjelaskan, selain mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke BPKP, pihaknya juga melibatkan auditor internal Kejati Kepri secara paralel. Ia menyebut komunikasi dengan BPKP telah dilakukan sejak Oktober. Namun hingga kini, BPKP belum dapat menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara. Rachmad juga mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab lamanya proses tersebut.
Di sisi lain, BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau memastikan tidak pernah menerima permintaan audit investigatif atas perkara Pasar Puan Ramah. Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Kepri, Richard Febrianto Turnip, menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara berada pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi (Dirjen PI) BPK RI di tingkat pusat, bukan di perwakilan daerah.
“Perwakilan ini berada di Dirjen V, kewenangannya melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu di daerah. Untuk pemeriksaan investigasi, perwakilan tidak berwenang. Itu berada di Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi,” kata Richard kepada Gennews.id, Jumat (9/1/2026).
Richard menambahkan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima komunikasi maupun permintaan dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi terkait audit kerugian negara atas perkara Pasar Puan Ramah.
“Sejauh ini, kami tidak pernah menerima informasi, permintaan, ataupun komunikasi dengan Dirjen Pemeriksaan Investigasi terkait audit kerugian negara atas perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila Kejaksaan menyurati Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, maka proses audit investigatif dan penghitungan kerugian negara dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan undang-undang.
“Kalau mereka menyurati Dirjen PI, pasti akan ditindaklanjuti,” kata Richard.
Richard juga menegaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam proses peradilan dan selama ini tidak pernah ditolak oleh hakim.
BPK RI turut menegaskan bahwa secara normatif, kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, audit investigatif dan penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi melalui mekanisme permintaan resmi. Tanpa adanya permintaan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, proses audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dijalankan.
Perbedaan antara pernyataan publik Kejari Tanjungpinang dan proses faktual yang berjalan di lapangan menempatkan penanganan perkara Pasar Puan Ramah dalam situasi menggantung. Opsi audit ke BPK RI yang sempat diumumkan ke publik tidak pernah benar-benar ditempuh, sementara proses penyidikan justru berlabuh pada audit internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
BOX – Kronologi Singkat
September 2025
Kejari Tanjungpinang menyatakan akan mengajukan audit kerugian negara ke BPK RI apabila hasil perhitungan dari BPKP belum diserahkan.
Oktober–November 2025
BPKP belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perkara Pasar Puan Ramah.
Januari 2026
Kejari Tanjungpinang mengakui proses perhitungan kerugian negara berjalan melalui audit internal Kejati Kepri.
BPK RI Perwakilan Kepri
Menegaskan tidak pernah menerima permintaan audit investigatif maupun penghitungan kerugian negara atas perkara Pasar Puan Ramah. (Reza)













