Batam – Aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, menjadi sorotan warga setempat. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa kejelasan dokumen perizinan dan berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan redaksi Gennews.id di lapangan serta rekaman video yang diterima redaksi pada Minggu (28/12/2025), terlihat aktivitas pengerukan lahan bukit menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator. Area kegiatan berada berdekatan langsung dengan pemukiman warga Teluk Mata Ikan.
Dari hasil pemantauan tersebut, tampak hamparan lahan hijau yang telah terbuka dan mengalami perubahan kontur. Sejumlah dump truck juga terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut material tanah ke arah lain.
Sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi menyampaikan kekhawatirannya terhadap aktivitas tersebut, terutama terkait dampak lingkungan dan keselamatan warga.
“Kami tidak mengetahui secara pasti perizinannya. Yang kami lihat, alat berat sudah lama beroperasi dan tanah diangkut keluar,” ujar salah seorang warga Teluk Mata Ikan.
Warga juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak terlihat papan informasi kegiatan di sekitar lokasi yang memuat keterangan jenis pekerjaan, peruntukan lahan, maupun dokumen perizinan, sebagaimana lazimnya kegiatan pembangunan resmi di wilayah Kota Batam.
“Biasanya kalau proyek resmi ada papan informasi, ini tidak ada,” tambah warga lainnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan cut and fill di wilayah Kota Batam wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan kegiatan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan serta mencegah potensi dampak lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Gennews.id masih mengupayakan konfirmasi kepada instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BP Batam, serta pihak berwenang lainnya. (Reza)













