Tanjungpinang – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018.
Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) usai DR ditangkap setelah sempat buron. Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Ismail Fahmi, SH, MH, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang, didampingi jajaran Bidang Pidsus dan Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, SH, MH.
Buron Ditangkap di Kendari
Ismail menjelaskan, DR ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.47 WITA di wilayah Kota Kendari.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir. Karena tidak kooperatif, tersangka kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Mei 2024,” jelas Ismail.
Kasus Lanjutan dari PPK yang Sudah Divonis
Kasus yang menjerat DR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan jembatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Bintang Fajar Gemilang sebagai pelaksana pekerjaan diduga melakukan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter pada tahun anggaran 2018.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8,9 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022.
“Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli untuk memperkuat alat bukti,” tambah Ismail.
Disangka Langgar UU Tipikor
Atas perbuatannya, DR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DR akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” pungkas Ismail. (Red)













