Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Dugaan Aktivitas Pemecahan Batu di Nongsa Picu Kekhawatiran Dampak Lingkungan

badge-check


					Aktivitas alat berat terlihat beroperasi di lokasi dugaan pemecahan batu cadas di kawasan Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Jumat (10/4/2026), berdasarkan video yang diterima redaksi. Perbesar

Aktivitas alat berat terlihat beroperasi di lokasi dugaan pemecahan batu cadas di kawasan Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Jumat (10/4/2026), berdasarkan video yang diterima redaksi.

Batam – Sebuah video yang diterima redaksi memperlihatkan adanya aktivitas pemecahan batu berskala besar di kawasan Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (10/4/2026). Dalam rekaman tersebut tampak alat berat beroperasi di area yang diduga menjadi lokasi penggalian batu cadas.

Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas di lokasi itu disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Dalam video terlihat penggunaan hydraulic hammer dan excavator yang digunakan untuk memecah batu serta memuat material ke dump truck yang keluar-masuk kawasan tersebut.

Hingga saat ini, belum dapat dipastikan status legalitas kegiatan tersebut, termasuk kelengkapan izin operasional maupun dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola. Karena itu, redaksi belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Jika aktivitas tersebut masuk kategori pertambangan, maka pelaksanaannya wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban perizinan usaha pertambangan.

Pemerhati lingkungan, Azhari Hamid, ST., M.Eng, mengingatkan bahwa kegiatan pemecahan batu tanpa pengawasan lingkungan yang ketat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem sekitar.

“Setiap aktivitas penggalian atau pemecahan batu harus melalui kajian lingkungan yang jelas. Jika tidak terkendali, dampaknya bisa berupa kerusakan lahan, debu udara, gangguan kualitas air, hingga potensi longsor,” ujarnya dilansir dari Amsnews.id, Jum’at (10/4/2026).

Ia menambahkan, pengawasan dari instansi berwenang sangat penting agar kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai aktivitas dalam video tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak berwenang guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Kepri Jadi Tuan Rumah HUT PERSAJA ke-75, Bahas HKI hingga KUHAP Baru di Batam

10 April 2026 - 22:22

Rokok Non Cukai Merek H-Mind Beredar di Batam, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

10 April 2026 - 15:15

Pemkab Anambas Belum Berencana Rumahkan PPPK, Sekda: Masih Tunggu Kebijakan Pusat

8 April 2026 - 19:15

Pekerja Keluhkan Pemotongan Upah hingga Biaya Training, Disnaker Anambas Fasilitasi Mediasi dengan Perusahaan

6 April 2026 - 23:02

RSUD Tarempa Tipe C Mulai Beroperasi, DPRD Anambas Minta Pelayanan dan SDM Segera Dimaksimalkan

6 April 2026 - 12:27

Trending di Daerah