Menu

Mode Gelap
Kasus Alfian di PT Indomarco, Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kebenaran di Ujung Pengeras Suara, Aksi Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi Bela Wartawan Diduga PHK Sepihak, PT Carefastindo Absen dari Mediasi Disnaker, SPBI: “Perusahaan Harus Tanggung Jawab!” SK Gubernur Dilanggar, Ojol Desak Pemerintah: Jangan Takut Tutup Aplikator Audit Vendor Jadi Taruhan, ADOB Ingatkan BIB Jangan Bermitra dengan Perusahaan Odong-Odong

Daerah · 24 Sep 2025

“HP Saya Disita, Sisa Gaji Tak Dibayar, Lalu Di-PHK” – Kisah Pahit Pekerja Indomarco Batam


 Alfian (kanan), mantan pekerja PT Indomarco Adi Prima, foto bersama Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, seusai menyerahkan surat Tripartit, Selasa (23/9). Foto : Ist Perbesar

Alfian (kanan), mantan pekerja PT Indomarco Adi Prima, foto bersama Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, seusai menyerahkan surat Tripartit, Selasa (23/9). Foto : Ist

Gennews.id, Batam – Polemik dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) Batam terhadap karyawannya, Alfian, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya upaya perundingan dengan perusahaan menemui jalan buntu, kini DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) resmi melayangkan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam pada Selasa (23/9/2025).

Ketua Umum DPP SPB-I, Yutel, menegaskan pihaknya terpaksa menempuh jalur Tripartit karena perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam dua kali undangan perundingan sebelumnya.

“Hari ini kami melaporkan kasus ini ke Disnaker melalui mekanisme Tripartit. Perusahaan sudah dua kali kami ajak berunding, tapi tidak pernah serius merespons. Kami menduga mereka sengaja menghindar dari tanggung jawab,” tegas Yutel usai menyerahkan laporan di kantor Disnaker Batam.

Yutel menjelaskan bahwa Alfian telah bekerja sejak 2021 hingga 2025 sebagai pekerja tetap. Namun, hak-haknya pasca PHK justru tidak dipenuhi.

“Empat tahun bekerja, tapi pesangon tidak dibayarkan, sebagian hak cuti tidak diberikan, dan surat pengalaman kerja pun ditolak. Ini jelas bentuk PHK sepihak yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yutel juga menyoroti tuduhan sepihak perusahaan melalui Sales Manager PT IAP Cabang Batam, Purwoto, yang menuding Alfian melakukan penggelapan.

“Anehnya, bukannya menyelesaikan kewajiban, perusahaan malah menuduh pekerja melakukan penipuan. Tuduhan itu tidak berdasar dan makin memperburuk persoalan,” kata Yutel.

Pekerja Buka Suara

Sementara itu, Alfian selaku pekerja yang di-PHK angkat bicara. Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak, namun yang dialaminya justru penuh tekanan.

“Saya berharap ada titik terang yang baik supaya tidak ada salah paham dan saling merugikan antara perusahaan dan karyawan. Pada 1 Mei 2025 sudah ada pembahasan dengan pihak kepolisian dan atasan perusahaan, Pak Purwoto,” ungkap Alfian.

Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut ia harus menjawab banyak pertanyaan, menyerahkan handphone untuk diperiksa, bahkan ditekan terkait motor atas nama istrinya yang hendak dijadikan jaminan.

“HP saya ditahan dan dicek semua isinya. Polisi juga bilang motor istri saya bisa ditahan sebagai jaminan. Saya menolak, tapi polisi bilang, ‘Itu hak bersama, harta berkeluarga, apa yang punya istri itu punya kamu juga,’” kenangnya.

Hasil pertemuan itu, ia diminta tetap masuk absen kerja, menjaga emosi, dan menandatangani surat menitipkan motor sebagai jaminan. Namun, Alfian menilai proses itu tidak sah.

“Itu bukan interogasi lagi, tapi intimidasi. Karena waktu itu tidak ada surat panggilan resmi dari kepolisian,” tegasnya.

Meski tetap masuk kerja dan melakukan absen, Alfian mengaku gajinya tidak dibayarkan. Hingga akhirnya, pada 5 Juli 2025, ia dilaporkan oleh perusahaan ke Polsek sebelum akhirnya disingkirkan tanpa ada surat PHK.

“Saya tetap absen, tapi gaji tidak keluar. Tanggal 5 Juli saya malah dilaporkan perusahaan ke Polsek, lalu akhirnya saya di-PHK sepihak tanpa surat resmi,” ujarnya.

Disnaker Diminta Tegas

SPB-I mendesak agar PT Indomarco Adi Prima tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban baik perusahaan maupun pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui Sales Manager, Purwoto, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut maupun konfirmasi langsung dari awak media. (Wins)

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakek 73 Tahun Hilang Saat Berkebun di Anambas, Tim SAR Dikerahkan

21 Oktober 2025 - 15:49

Nonrespons Sekda Bintan: Cermin Lemahnya Akuntabilitas Pengawasan Tambang

21 Oktober 2025 - 01:35

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati KUA-PPAS 2026 Senilai Rp966,8 Miliar

20 Oktober 2025 - 18:06

RSUD Raja Ahmad Tabib Tingkatkan Kinerja Satpam Lewat Pelatihan Khusus

20 Oktober 2025 - 14:06

Tertib Berlalu Lintas! Polres Anambas Edukasi Warga Lewat Pembagian Helm Gratis

20 Oktober 2025 - 13:13

Golkar Anambas Rayakan HUT ke-61, Tebar Sembako dan Pengobatan Gratis

19 Oktober 2025 - 13:04

Trending di Daerah