Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

News

“HP Saya Disita, Sisa Gaji Tak Dibayar, Lalu Di-PHK” – Kisah Pahit Pekerja Indomarco Batam

badge-check


					Alfian (kanan), mantan pekerja PT Indomarco Adi Prima, foto bersama Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, seusai menyerahkan surat Tripartit, Selasa (23/9). Foto : Ist Perbesar

Alfian (kanan), mantan pekerja PT Indomarco Adi Prima, foto bersama Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, seusai menyerahkan surat Tripartit, Selasa (23/9). Foto : Ist

Gennews.id, Batam – Polemik dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) Batam terhadap karyawannya, Alfian, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya upaya perundingan dengan perusahaan menemui jalan buntu, kini DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) resmi melayangkan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam pada Selasa (23/9/2025).

Ketua Umum DPP SPB-I, Yutel, menegaskan pihaknya terpaksa menempuh jalur Tripartit karena perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam dua kali undangan perundingan sebelumnya.

“Hari ini kami melaporkan kasus ini ke Disnaker melalui mekanisme Tripartit. Perusahaan sudah dua kali kami ajak berunding, tapi tidak pernah serius merespons. Kami menduga mereka sengaja menghindar dari tanggung jawab,” tegas Yutel usai menyerahkan laporan di kantor Disnaker Batam.

Yutel menjelaskan bahwa Alfian telah bekerja sejak 2021 hingga 2025 sebagai pekerja tetap. Namun, hak-haknya pasca PHK justru tidak dipenuhi.

“Empat tahun bekerja, tapi pesangon tidak dibayarkan, sebagian hak cuti tidak diberikan, dan surat pengalaman kerja pun ditolak. Ini jelas bentuk PHK sepihak yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yutel juga menyoroti tuduhan sepihak perusahaan melalui Sales Manager PT IAP Cabang Batam, Purwoto, yang menuding Alfian melakukan penggelapan.

“Anehnya, bukannya menyelesaikan kewajiban, perusahaan malah menuduh pekerja melakukan penipuan. Tuduhan itu tidak berdasar dan makin memperburuk persoalan,” kata Yutel.

Pekerja Buka Suara

Sementara itu, Alfian selaku pekerja yang di-PHK angkat bicara. Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak, namun yang dialaminya justru penuh tekanan.

“Saya berharap ada titik terang yang baik supaya tidak ada salah paham dan saling merugikan antara perusahaan dan karyawan. Pada 1 Mei 2025 sudah ada pembahasan dengan pihak kepolisian dan atasan perusahaan, Pak Purwoto,” ungkap Alfian.

Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut ia harus menjawab banyak pertanyaan, menyerahkan handphone untuk diperiksa, bahkan ditekan terkait motor atas nama istrinya yang hendak dijadikan jaminan.

“HP saya ditahan dan dicek semua isinya. Polisi juga bilang motor istri saya bisa ditahan sebagai jaminan. Saya menolak, tapi polisi bilang, ‘Itu hak bersama, harta berkeluarga, apa yang punya istri itu punya kamu juga,’” kenangnya.

Hasil pertemuan itu, ia diminta tetap masuk absen kerja, menjaga emosi, dan menandatangani surat menitipkan motor sebagai jaminan. Namun, Alfian menilai proses itu tidak sah.

“Itu bukan interogasi lagi, tapi intimidasi. Karena waktu itu tidak ada surat panggilan resmi dari kepolisian,” tegasnya.

Meski tetap masuk kerja dan melakukan absen, Alfian mengaku gajinya tidak dibayarkan. Hingga akhirnya, pada 5 Juli 2025, ia dilaporkan oleh perusahaan ke Polsek sebelum akhirnya disingkirkan tanpa ada surat PHK.

“Saya tetap absen, tapi gaji tidak keluar. Tanggal 5 Juli saya malah dilaporkan perusahaan ke Polsek, lalu akhirnya saya di-PHK sepihak tanpa surat resmi,” ujarnya.

Disnaker Diminta Tegas

SPB-I mendesak agar PT Indomarco Adi Prima tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban baik perusahaan maupun pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui Sales Manager, Purwoto, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut maupun konfirmasi langsung dari awak media. (Wins)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WNA Pemilik Usaha di Batam Akui Didatangi Dua Oknum Ormas, Grib Jaya Kepri Beri Klarifikasi

5 Desember 2025 - 19:09

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

5 Desember 2025 - 00:32

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Trending di Daerah