Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Seminar Nasional dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), yang digelar selama tiga hari, 8–10 April 2026, di Swiss-Belhotel Batam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam menunjuk wilayah hukum Kejati Kepri sebagai lokasi pelaksanaan agenda nasional tersebut.
Menurut Senopati, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi insan Adhyaksa untuk memperkuat pemahaman hukum, khususnya terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Seminar nasional tahun ini mengangkat tema “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”, yang menyoroti pentingnya perlindungan HKI di tengah perkembangan ekonomi kreatif dan digitalisasi. Sementara Bimtek membahas penerapan KUHAP baru yang membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional.
“HKI memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif. Di sisi lain, KUHAP baru menuntut penyesuaian aparat penegak hukum terhadap mekanisme penanganan perkara yang lebih modern dan adaptif,” ujar Senopati, Jum’at (10/4/2026).
Kegiatan ini diikuti jaksa dari seluruh Indonesia secara daring dan luring. Peserta luring berasal dari 10 provinsi di Sumatera, yakni Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung. Hadir pula jajaran Polda Kepri, Kapolres se-Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Kepri, serta Kanwil Hukum dan HAM.
Pembukaan acara dilakukan Wakajati Daerah Khusus Jakarta selaku Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., dilanjutkan keynote speech Jaksa Agung RI secara daring.
Hari pertama seminar menghadirkan narasumber lintas sektor, antara lain musisi dan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, Piyu “Padi”, Prof. Ahmad M. Ramli, Dr. Justisiari P. Kusumah, dan Ahmad Rifadi dari DJKI Kementerian Hukum RI.
Pada hari kedua, pembahasan KUHAP baru diisi oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Prof. Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia, serta perwakilan Bareskrim Polri.
Hari ketiga difokuskan pada pendalaman teknis implementasi KUHAP baru oleh narasumber internal Kejaksaan Agung dari JAM Pidum.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas jaksa dalam memahami perkembangan hukum, tetapi juga memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, DJKI, dan lembaga terkait lainnya.
“Seminar dan Bimtek ini diharapkan mampu menyamakan persepsi penegak hukum dalam penerapan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara kekayaan intelektual yang semakin kompleks,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan ditutup secara resmi oleh Plt Sekretaris JAM Pidum Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum., disertai sesi foto bersama seluruh peserta dan narasumber. (Red)













