Tanjungpinang — Dugaan praktik bagi-bagi proyek kembali menyeruak di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah proyek non-tender dilaporkan berjalan sekadar formalitas. Polanya khas persyaratan administratif dipermudah, masa kontrak diperpanjang, sementara nama pemenang tender sudah mengantre sejak awal. Kesan pengaturan proyek makin kuat setelah sejumlah data di lpsekepri.go.id menunjukkan berbagai kejanggalan, Jum’at (15/8/2025).
Pada beberapa paket penerangan jalan umum, Disperkim tidak mensyaratkan SBUJPTL, sebagaimana mestinya, melainkan cukup dengan SBU Konstruksi. Kondisi ini membuka ruang lebar bagi perusahaan yang sebenarnya tidak layak lolos, untuk tetap mendapat kontrak. Temuan lain, sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai pemenang, bahkan sudah menandatangani kontrak.
Walaupun sempat ada pembatalan dan seleksi ulang pada sebagian paket setelah sorotan media, perputaran pemenang tampak tetap dalam lingkup terbatas. Salah satunya CV RKM yang dicoret dari daftar pemenang dan digantikan oleh CV AKA. Pergantian yang terlalu cepat ini justru mempertegas dugaan bahwa proses seleksi hanya formalitas belaka.
Jawaban Kadis: Silakan Tanya KPA atau PPK
Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu, memilih untuk tidak memberi penjelasan teknis terkait kejanggalan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagian besar proses sudah didelegasikan kepada pejabat di level KPA dan PPK.
“Reza, kalau terkait persoalan yang Anda sebutkan di atas, saya rasa akan lebih baik kalau Anda wawancaranya dengan KPA atau PPK kegiatannya, supaya dapat informasi yang benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan, karena mereka yang melaksanakan kegiatan ini. Kalau dengan saya takutnya saya tak bisa kasih Anda jawaban detail, sebab kegiatan-kegiatan di Perkim sebagian besarnya sudah saya KPA-kan, jadi langsung saja ya wawancaranya dengan KPA atau PPK kegiatan tersebut,” kata Said.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan baru, sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh kepala dinas jika laporan soal pelanggaran justru dilempar ke bawahan teknis.
Perusahaan Tanpa SBU Raup Proyek
Kasus lain yang menonjol yakni CV Tanjung Ayam Sakti. Meski SBU perusahaan ini telah dicabut oleh LPJK Kementerian PUPR sejak 7 Juli 2025, mereka tetap mendapatkan lima kontrak dari Disperkim Kepri hanya dalam kurun dua pekan setelah pencabutan.
GAMNR: Ini Bagi-Bagi Proyek
Ketua Generasi Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, menilai proses seleksi di Disperkim diduga seperti pembagian proyek tersembunyi.
“Kalau prosesnya saja tidak sesuai aturan, ini sama saja dengan bagi-bagi proyek. Dan harus ditindak tegas,” kata SAS Jhoni sapaan akrabnya.
Ia menegaskan agar kontrak perusahaan yang tidak memenuhi syarat segera dibatalkan demi menjaga integritas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. (Reza)













