Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Pembangunan di Tanjung Piayu Dinilai Sesuai Prosedur, Pemuda Nongsa Minta Isu Lingkungan Dikaji Objektif

badge-check


					Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, Selasa (13/1). Perbesar

Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, Selasa (13/1).

Batam — Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam, yang sempat disorot terkait dugaan perusakan mangrove, diminta untuk disikapi secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan di wilayah tersebut dinilai telah melalui proses perizinan serta berada dalam pengawasan instansi terkait.

Menurut Faisal, Batam sebagai kawasan strategis nasional sangat bergantung pada investasi. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan dipastikan tidak berjalan tanpa persetujuan pemerintah, termasuk pemenuhan aspek lingkungan.

“Setiap investor wajib memenuhi persyaratan administrasi, tata ruang, dan lingkungan. Dari informasi yang kami peroleh, pembangunan di Tanjung Piayu telah melalui prosedur yang ditetapkan,” ujar Faisal, Selasa (13/1/2026).

Ia menilai somasi terbuka yang dilayangkan oleh kelompok tertentu merupakan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, somasi tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan hukum telah terjadi pelanggaran.

“Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang,” katanya.

Terkait isu mangrove, Faisal menegaskan bahwa tidak semua kawasan yang ditumbuhi mangrove otomatis berstatus kawasan lindung. Penetapan status kawasan, kata dia, mengacu pada peta zonasi serta dokumen perizinan resmi pemerintah.

“Pemanfaatan ruang dimungkinkan sepanjang disertai kajian dampak lingkungan dan langkah mitigasi sesuai aturan,” jelasnya.

Faisal berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan klarifikasi data agar isu lingkungan tidak berkembang menjadi opini yang berpotensi mengganggu iklim investasi.

“Kita ingin pembangunan berjalan, lingkungan tetap terjaga, dan hukum ditegakkan secara adil,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

22 Januari 2026 - 13:45

Kadis Pendidikan Anambas Siapkan Solusi Atasi Kendala Akses Pelabuhan Siswa

20 Januari 2026 - 18:17

Perkara Pasar Puan Ramah Tersandera Prosedur Audit

20 Januari 2026 - 15:26

Trending di Daerah