Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dipastikan belum dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Keterlambatan ini disebabkan kondisi keuangan daerah yang belum mencukupi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.
“Apa yang sudah disampaikan Sekretaris Daerah kepada teman-teman media kemarin, penjelasannya tentu sama juga dengan saya selaku Kepala BPKPD. Untuk saat ini kondisi keuangan daerah belum mampu untuk membayarkan THR di bulan Maret ini,” kata Syarif saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (13/3/2026).
Menurut dia, transfer dana reguler dari pemerintah pusat ke daerah belum cukup untuk mengalokasikan pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Anambas.
“Transfer dari pusat ke daerah yang reguler itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja THR. Jadi diperkirakan tidak bisa dibayar sebelum hari raya,” ujarnya.
Syarif menjelaskan hingga saat ini belum ada kepastian kapan THR tersebut dapat dibayarkan. Pembayaran masih bergantung pada kondisi kas daerah yang berasal dari transfer pusat.
“Untuk saat ini belum ada kepastian. Posisi kita menunggu transfer dari pusat ke daerah. Jadi belum bisa dipastikan, bisa bulan April atau bisa bulan Mei,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memproses regulasi terkait pembayaran THR. Saat ini rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pemberian THR sudah disampaikan ke bagian hukum untuk diverifikasi.
“Peraturan kepala daerahnya sudah masuk ke bagian hukum untuk diverifikasi substansi pasal-pasalnya. Insyaallah dalam waktu dekat Perkadanya sudah selesai, hanya saja uangnya yang belum tersedia,” kata Syarif.
Dalam Perkada tersebut nantinya akan diatur pihak-pihak yang berhak menerima THR, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebagaimana diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yang menerima THR adalah PNS dan PPPK. Jadi THR ini untuk ASN,” ujarnya.
Syarif menambahkan besaran THR pada dasarnya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni setara dengan penghasilan satu bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kalau dalam peraturan ada komponen gaji pokok dan tunjangan, itu menjadi dasar perhitungan. Tapi realisasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan salah satu faktor yang memengaruhi kondisi keuangan daerah tahun ini adalah kewajiban pembayaran gaji penuh bagi PPPK di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran PPPK masih dilakukan secara bertahap, namun pada 2026 pemerintah daerah harus membayarnya secara penuh.
“Tahun ini kita harus membayar penuh untuk PPPK di Anambas. Saat kita membayar penuh inilah kemampuan keuangan daerah menjadi terganggu di tahun 2026,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, agar ke depan skema pembayaran gaji PPPK dapat ditanggung melalui APBN seperti halnya PNS.
Syarif memastikan, apabila kondisi keuangan daerah sudah mencukupi, maka pembayaran THR akan dilakukan sekaligus kepada seluruh ASN.
“Kalau nanti kemampuan keuangan daerah sudah cukup, saya rasa pimpinan akan memutuskan untuk membayarkan sekaligus kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa sebelum cuti bersama atau sebelum Hari Raya Idulfitri, THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas dipastikan belum dapat dibayarkan.
“Sebelum cuti bersama atau sebelum hari raya dipastikan tidak bisa, karena kas daerahnya tidak mencukupi,” kata Syarif. (Azmi)













