Batam – Dilansir kupaspost.com, keberadaan instansi vertikal tidak luput dari perhatian Pemerintah Kota Batam. Tahun ini, Pemko Batam melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam kembali menganggarkan dana hibah untuk instansi vertikal.
Kesbangpol Kota Batam mencatat alokasi hibah sebesar Rp6 miliar kepada Polresta Barelang untuk pembangunan kantor Sat Intelkam, Sat Bimmas, serta ruang siswa Polresta Barelang. Anggaran tersebut diambil dari APBD Kota Batam Tahun 2025.
Kepala Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung, menjelaskan bahwa sejak 2023 pengelolaan hibah untuk instansi vertikal dialihkan ke Kesbangpol setelah sebelumnya berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
“Dari tahun 2023 sampai 2025 dana hibah untuk instansi vertikal dikelola oleh Kesbangpol,” ujar Riama dikutip dari kupaspost.com, Senin (24/11).
Ia menambahkan bahwa hibah kepada instansi vertikal dapat berbentuk uang maupun pembangunan fisik. Adapun dasar regulasi penggunaan APBD mengacu pada ketentuan Mendagri, salah satunya UU No. 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024.
Sementara untuk tahun 2026, lanjut Riama, akan diterapkan aturan baru berdasarkan Permendagri No. 14 Tahun 2025. Di tahun tersebut, pengelolaan hibah instansi vertikal tidak lagi sepenuhnya berada di Kesbangpol.
“Tahun depan hibah untuk instansi seperti Imigrasi dan Bea Cukai sudah tidak di Kesbangpol lagi, sebagian akan beralih ke Sekretariat Daerah. Kesbangpol hanya menangani hibah Forkopimda,” jelasnya.
Meski begitu, mekanisme pengusulan tetap sama. Instansi vertikal terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Wali Kota, diteruskan ke TAPD untuk penganggaran, lalu dibahas kesesuaian bersama Komisi I DPRD.
Untuk pekerjaan fisik, proses lelang tetap akan ditangani oleh Pokja. Kesbangpol hanya menyusun HPS dan KAK sebelum diteruskan kepada Pokja untuk tender, hingga penandatanganan kontrak.
Penggiat Sosial Soroti Aturan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Masih dilansir kupaspost.com, penggiat sosial Kota Batam, Haris, menyoroti adanya potensi pelanggaran aturan terkait hibah pembangunan gedung bagi instansi vertikal menggunakan dana APBD.
Menurut Haris, regulasi yang berlaku hingga 2025 tidak memberikan ruang untuk hibah APBD berupa proyek pembangunan gedung bagi instansi vertikal.
“Hibah untuk instansi vertikal memang diperbolehkan tetapi bukan untuk pembangunan gedung. Dari UU, Perpres hingga Permendagri, tidak ada yang membolehkan hibah fisik bangunan. Yang ada justru larangannya,” ujar Haris.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan fisik gedung instansi vertikal merupakan kewenangan pemerintah pusat. Bila menggunakan APBD daerah, maka kebijakan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, lanjutnya, hal tersebut dapat memenuhi unsur pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 dan mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor apabila menimbulkan kerugian negara.
Haris pun mendesak agar proyek atau hibah APBD kepada instansi vertikal yang bersifat pembangunan fisik diawasi dan ditinjau ulang oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas independen.
“Jika benar ada pembangunan fisik instansi vertikal menggunakan APBD, maka dugaan penyalahgunaan wewenang patut ditelusuri. Daerah tidak boleh menganggarkan sesuatu yang bukan kewenangannya,” tegasnya. (Red/Nof)













