Jakarta — Tidak tinggal diam menyikapi dinamika kebijakan fiskal nasional, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Audiensi ini dilakukan sebagai upaya memperoleh kejelasan teknis terkait perhitungan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai memberikan dampak signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya bagi daerah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta beban pembiayaan pelayanan publik yang relatif tinggi.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Aneng didampingi oleh Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.M., Kepala BPKPD Syarif Ahmad, S.E., M.Si., Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi., Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom., M.A., Kepala Bidang Anggaran Emil Yadri Adhitya, S.E., M.Si., Kepala Bidang Perbendaharaan Lional, S.Sos., M.IP., serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ir. Edward, S.T., M.Sc (Eng), M.H., IPM.
Bupati Aneng memaparkan kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat adanya penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.
“Melalui audiensi ini, kami berharap adanya kejelasan, kepastian, serta keselarasan kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, agar penetapan alokasi TKD benar-benar mencerminkan asas keadilan fiskal, karakteristik daerah kepulauan, serta kebutuhan riil masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Bupati Aneng.
Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan konsekuensi dari tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara. Langkah tersebut diambil untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melampaui batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga menegaskan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, sembari terus memperjuangkan kebijakan fiskal pusat yang lebih berkeadilan.
“Semua ini demi menjaga keberlanjutan pembangunan serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas,” tutupnya. (Azmi)













