Anambas — Polemik pemasangan portal di kawasan pelabuhan, gudang, dan pelantar yang berlokasi di Jalan Dermaga 1 Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas masih menjadi perbincangan warga, Senin (24/11/2025).
Sengketa ini mencakup klaim kepemilikan lahan dan bangunan, somasi hukum, hingga surat resmi dari pemerintah desa yang meminta akses pelantar tetap dibuka untuk kepentingan umum.
Kuasa Hukum: Portal Dipasang di Tanah Milik Klien
Kuasa hukum ahli waris Nur Meifiani, Sahala Gultom, S.H., menegaskan bahwa portal dipasang di atas tanah milik kliennya dan tidak termasuk fasilitas umum.
“Kita membuat portal itu di tanah kita sendiri. Artinya, pelabuhan itu tidak untuk umum. Karena dulu alm. Bapak Taufik itu memiliki kapal, sehingga beliau membangun pelabuhan pribadi di tanahnya sendiri, bukan untuk umum.”ujarnya saat diwawancara melalui sambungan via telpon whatsapp, Minggu(23/11).
Ia menjelaskan alasan dipasangnya portal tersebut.
“Ahli waris menutup portal itu untuk menjaga hak kepemilikannya dan tidak disalahgunakan orang, serta tidak sembarang orang masuk ke wilayah tersebut.” terangnya.
Gultom juga mengkritisi langkah aparatur desa.
“Saya sudah bertemu kepala desa. Kepala desa mengantarkan surat pemberitahuan pembukaan portal kepada para ahli waris, sementara itu bukan para ahli waris. Kalau para ahli waris, itu kepemilikannya lebih dari satu. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepri dan akta perdamaian, itu dimiliki oleh klien saya, Ibu Nur Meifiani. Sehingga bukan lagi para ahli waris.” jelasnya.
Terkait petisi warga, ia menyatakan“Saya sudah sampaikan kepada kepala desa yang membawa surat petisi tersebut, tidak memiliki kekuatan hukum (surat penandatanganan petisi).” tambah Gultom.
Meski demikian, ia menyebut masyarakat tetap bisa menggunakan pelabuhan dengan izin.
“Kalaupun masyarakat ingin menumpang atau bersandar di pelabuhan tersebut, kami akan memberikan izin. Jadi jangan kita menggiring opini seolah-olah ini punya umum. Kita bangun sendiri.” ungkapnya.
Tentang status lahan, Gultom menegaskan“Tanah ini kan karena di laut jadi disebut tanah negara. Tetapi itu sudah kita timbun, dan setelah kita dirikan di situlah diurus sertifikatnya. Barulah terbit sertifikat hak kepemilikan, walaupun di sertifikat tertulis hak pakai. Saya sangat yakin 1.500 persen kali 10, pemasangan portal tersebut tidak ada melanggar hukum.” tegasnya.
Ia merujuk hasil pengukuran BPN:
“Sesuai pengukuran BPN pada tanggal 20 November kemarin, jelas-jelas itu tanah kami, dan ke ranah mana pun kita bawa, kita memiliki bukti yang kuat.” lanjut Gultom.
Portal tersebut, kata dia, bersifat tidak permanen.
“Portal yang kami pasang bukanlah portal permanen, melainkan portal buka-tutup. Ketika ada orang ingin masuk dan izin serta konfirmasi ke kami, pasti kami akan buka.”pungkasnya.
Isi Pokok Surat Somasi
Redaksi menerima dokumen somasi dari kuasa hukum pihak Nur Meifiani.
Dalam dokumen tersebut, somasi ditujukan kepada Agusriyandi, yang diduga menggunakan dan memanfaatkan gudang tiga pintu tanpa izin selama kurang lebih tiga tahun, dengan nilai kerugian sebesar Rp25 juta.
Somasi berisi permintaan agar pihak tersebut:
• Mengosongkan gudang paling lambat 7 hari
• Membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta
Dalam dokumen somasi tersebut disampaikan beberapa poin, antara lain:
• Menegaskan klien mereka sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan
• Keberatan atas penguasaan lahan dan bangunan tanpa izin
• Ancaman akan menempuh langkah hukum perdata maupun pidana
• Permintaan pengosongan aset serta tuntutan ganti rugi materiel
Isi somasi tersebut merupakan klaim sepihak dari pihak pengirim somasi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak yang disomasi belum memberikan tanggapan resmi.
Surat Pernyataan Tahun 2019
Redaksi juga merujuk Surat Pernyataan tertanggal 24 Januari 2019 yang dilampirkan dalam bentuk foto dokumen.
Berdasarkan surat tersebut:
• Gudang dan bangunan tertentu di kawasan pelantar, KLM Lintas Bahari (dua), Wisma Juliani disebut bukan milik almarhum Agustiono ataupun Rizky Anggia Nasution
• Ditandatangani pihak terkait
Dokumen ini menjadi dasar bagi sebagian pihak untuk menyatakan bahwa gudang, KLM Lintas Bahari (dua), Wisma Juliani, bukan bagian dari harta peninggalan almarhum Agustiono ataupun Rizky Anggia Nasution melainkan milik Taufik.
Surat Resmi Pemerintah Desa Air Biru
Pemerintah Desa Air Biru mengeluarkan surat tertanggal 17 November 2025.
Dalam surat tersebut, Pemdes:
• Memohon akses pelantar dibuka
• Mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan transportasi warga
• Melampirkan daftar tanda tangan warga
Keterangan Kepala Desa
Kepala Desa Air Biru, Badri, saat dikonfirmasi di hari yang sama menyampaikan:
“Untuk pelabuhan kite tunggu Senin, Bang, karna yang punya pelabuhan. Info Senin dibuka.” Tulis pesannya whatsapp kepada redaksi media ini.
Tanggapan Ahli Waris Lain
Rizky Anggia Nasution, yang disebut sebagai ahli waris dan turut menandatangani surat pernyataan 24 Januari 2019, menyampaikan dirinya belum bersedia diwawancarai. Ia menyebut masih perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait karena sedang berada di luar daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, sengketa terkait pelabuhan, gudang, dan pelantar tersebut masih berkembang.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Reza)













