Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Polisi Ciduk Camat Nyabu di Kantor, Terungkap Sabu dari Jaringan Nelayan Anambas

badge-check


					Waka Polres Anambas, Kompol Sallahudin Didampingi Oleh Kanit Resnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu dan alat isap yang disita dari tiga tersangka, termasuk seorang camat aktif, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Kepulauan Anambas, Senin (11/11). Perbesar

Waka Polres Anambas, Kompol Sallahudin Didampingi Oleh Kanit Resnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu dan alat isap yang disita dari tiga tersangka, termasuk seorang camat aktif, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Kepulauan Anambas, Senin (11/11).

Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pejabat pemerintahan. Seorang camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah berinisial A (57) ditangkap saat sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H. Saat penggerebekan, petugas mendapati A tengah menggunakan sabu dengan alat isap (bong). Dari lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berupa paket sabu, alat isap, gunting, dan perlengkapan lain yang digunakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa A memperoleh sabu tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya.

Dari tangan E, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 1,08 gram. Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine, dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Tidak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur. Dari D, petugas menyita satu paket sabu kecil serta buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan beruntun tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Agung Budianaloka.

Menurut Kapolres, pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran sabu di wilayah Kepulauan Anambas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar daerah.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Azmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hibah Rp7,7 Miliar ke APH di Tanjungpinang Tuai Sorotan, GAMNR Minta Ditunda

12 Maret 2026 - 18:45

Kades Candi Anggarkan Rp137 Juta Dana Desa untuk Tekan Stunting

11 Maret 2026 - 23:33

Kepala Desa Candi Pastikan Penyaluran BLT-DD 2026 Tepat Sasaran

11 Maret 2026 - 23:30

Ketua DPRD Anambas: Ramadan Momentum Perkuat Silaturahmi dan Pelayanan Publik

11 Maret 2026 - 23:16

BKMT Kota Tanjungpinang Gelar Khatmil Qur’an dan Santunan Dhuafa di Masjid Agung Al-Hikmah

11 Maret 2026 - 15:08

Trending di Daerah