Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pejabat pemerintahan. Seorang camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah berinisial A (57) ditangkap saat sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H. Saat penggerebekan, petugas mendapati A tengah menggunakan sabu dengan alat isap (bong). Dari lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berupa paket sabu, alat isap, gunting, dan perlengkapan lain yang digunakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa A memperoleh sabu tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya.
Dari tangan E, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 1,08 gram. Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine, dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Tidak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur. Dari D, petugas menyita satu paket sabu kecil serta buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan beruntun tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Agung Budianaloka.
Menurut Kapolres, pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran sabu di wilayah Kepulauan Anambas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar daerah.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Azmi)













