Menu

Mode Gelap
Kasus Alfian di PT Indomarco, Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kebenaran di Ujung Pengeras Suara, Aksi Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi Bela Wartawan Diduga PHK Sepihak, PT Carefastindo Absen dari Mediasi Disnaker, SPBI: “Perusahaan Harus Tanggung Jawab!” SK Gubernur Dilanggar, Ojol Desak Pemerintah: Jangan Takut Tutup Aplikator Audit Vendor Jadi Taruhan, ADOB Ingatkan BIB Jangan Bermitra dengan Perusahaan Odong-Odong

Daerah · 14 Okt 2025

PT Puspanandari Diduga Abaikan Kesepakatan, Mediator Ancam Tempuh Jalur Hukum


 Wulandari, perwakilan PT Bening Toya, menunjukkan salinan akta perjanjian bangun bagi. (Foto digunakan atas persetujuan narasumber), Senin (13/10). Perbesar

Wulandari, perwakilan PT Bening Toya, menunjukkan salinan akta perjanjian bangun bagi. (Foto digunakan atas persetujuan narasumber), Senin (13/10).

Tanjungpinang – Persoalan pembangunan bangun bagi lahan antara almarhum Agustinus Asad, PT Bening Toya, dan PT Puspanandari Karya kembali mencuat. Pihak mediator yang turut mengatur kesepakatan awal menilai salah satu pihak belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang dibuat melalui notaris, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan keterangan yang diterima, almarhum Agustinus Asad pada awalnya menjalin kerja sama dengan PT Bening Toya melalui sistem bagi hasil pembangunan perumahan. Namun, karena pembangunan tak kunjung dimulai, Agustinus Asad sempat meminjam dana sebesar Rp32 juta kepada PT Bening Toya.

Belakangan, Agustinus Asad mencari pengembang baru dan bertemu dengan Widya Herlambang, selaku perwakilan dari PT Puspanandari Karya Sejahtera, yang berminat melanjutkan proyek tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Agustinus Asad, Wulan dan Nurbeti selaku perwakilan PT Bening Toya, serta Widya Herlambang dari PT Puspanandari, disepakati bahwa sebelum pengalihan lahan dilakukan, seluruh kesepakatan dituangkan melalui akta notaris.

Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut ialah kewajiban PT Puspanandari untuk melunasi utang Agustinus Asad kepada PT Bening Toya sebesar Rp32 juta, serta membayar tambahan Rp52 juta sebagai kompensasi kepada pihak mediator. Nilai total yang disepakati mencapai Rp85 juta atas satu unit rumah yang dijual kepada pihak PT Puspanandari Karya Sejahtera.

Namun hingga saat ini, pembayaran yang diterima baru sebesar Rp32 juta melalui rekening PT Bening Toya. Sisa pembayaran kepada mediator disebut belum diselesaikan. Beberapa kali ditagih, pihak PT Puspanandari disebut memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.

Situasi semakin rumit setelah Agustinus Asad meninggal dunia. Pihak PT Puspanandari disebut melanjutkan komunikasi langsung dengan ahli waris tanpa melibatkan pihak mediator, meski perjanjian awal dibuat di hadapan notaris dan melibatkan semua pihak terkait.

Mediator PT Bening Toya, Wulan dan Beti, menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila PT Puspanandari tidak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai isi kesepakatan.

“Kami hanya menuntut hak sesuai isi perjanjian yang sah di hadapan notaris,” ujar Wulan saat dikonfirmasi.

Darius, selaku pihak keluarga yang mengetahui proses tersebut, turut membenarkan bahwa perjanjian itu masih berlaku dan belum diselesaikan sepenuhnya. (Yt/Reza).

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakek 73 Tahun Hilang Saat Berkebun di Anambas, Tim SAR Dikerahkan

21 Oktober 2025 - 15:49

Nonrespons Sekda Bintan: Cermin Lemahnya Akuntabilitas Pengawasan Tambang

21 Oktober 2025 - 01:35

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati KUA-PPAS 2026 Senilai Rp966,8 Miliar

20 Oktober 2025 - 18:06

RSUD Raja Ahmad Tabib Tingkatkan Kinerja Satpam Lewat Pelatihan Khusus

20 Oktober 2025 - 14:06

Tertib Berlalu Lintas! Polres Anambas Edukasi Warga Lewat Pembagian Helm Gratis

20 Oktober 2025 - 13:13

Golkar Anambas Rayakan HUT ke-61, Tebar Sembako dan Pengobatan Gratis

19 Oktober 2025 - 13:04

Trending di Daerah