Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

Daerah

PT Puspanandari Diduga Abaikan Kesepakatan, Mediator Ancam Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Wulandari, perwakilan PT Bening Toya, menunjukkan salinan akta perjanjian bangun bagi. (Foto digunakan atas persetujuan narasumber), Senin (13/10). Perbesar

Wulandari, perwakilan PT Bening Toya, menunjukkan salinan akta perjanjian bangun bagi. (Foto digunakan atas persetujuan narasumber), Senin (13/10).

Tanjungpinang – Persoalan pembangunan bangun bagi lahan antara almarhum Agustinus Asad, PT Bening Toya, dan PT Puspanandari Karya kembali mencuat. Pihak mediator yang turut mengatur kesepakatan awal menilai salah satu pihak belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang dibuat melalui notaris, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan keterangan yang diterima, almarhum Agustinus Asad pada awalnya menjalin kerja sama dengan PT Bening Toya melalui sistem bagi hasil pembangunan perumahan. Namun, karena pembangunan tak kunjung dimulai, Agustinus Asad sempat meminjam dana sebesar Rp32 juta kepada PT Bening Toya.

Belakangan, Agustinus Asad mencari pengembang baru dan bertemu dengan Widya Herlambang, selaku perwakilan dari PT Puspanandari Karya Sejahtera, yang berminat melanjutkan proyek tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Agustinus Asad, Wulan dan Nurbeti selaku perwakilan PT Bening Toya, serta Widya Herlambang dari PT Puspanandari, disepakati bahwa sebelum pengalihan lahan dilakukan, seluruh kesepakatan dituangkan melalui akta notaris.

Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut ialah kewajiban PT Puspanandari untuk melunasi utang Agustinus Asad kepada PT Bening Toya sebesar Rp32 juta, serta membayar tambahan Rp52 juta sebagai kompensasi kepada pihak mediator. Nilai total yang disepakati mencapai Rp85 juta atas satu unit rumah yang dijual kepada pihak PT Puspanandari Karya Sejahtera.

Namun hingga saat ini, pembayaran yang diterima baru sebesar Rp32 juta melalui rekening PT Bening Toya. Sisa pembayaran kepada mediator disebut belum diselesaikan. Beberapa kali ditagih, pihak PT Puspanandari disebut memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.

Situasi semakin rumit setelah Agustinus Asad meninggal dunia. Pihak PT Puspanandari disebut melanjutkan komunikasi langsung dengan ahli waris tanpa melibatkan pihak mediator, meski perjanjian awal dibuat di hadapan notaris dan melibatkan semua pihak terkait.

Mediator PT Bening Toya, Wulan dan Beti, menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila PT Puspanandari tidak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai isi kesepakatan.

“Kami hanya menuntut hak sesuai isi perjanjian yang sah di hadapan notaris,” ujar Wulan saat dikonfirmasi.

Darius, selaku pihak keluarga yang mengetahui proses tersebut, turut membenarkan bahwa perjanjian itu masih berlaku dan belum diselesaikan sepenuhnya. (Yt/Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WNA Pemilik Usaha di Batam Akui Didatangi Dua Oknum Ormas, Grib Jaya Kepri Beri Klarifikasi

5 Desember 2025 - 19:09

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

5 Desember 2025 - 00:32

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Trending di Daerah