Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

PT Puspanandari Diduga Abaikan Kesepakatan, Mediator Ancam Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Wulandari, perwakilan PT Bening Toya, menunjukkan salinan akta perjanjian bangun bagi. (Foto digunakan atas persetujuan narasumber), Senin (13/10). Perbesar

Wulandari, perwakilan PT Bening Toya, menunjukkan salinan akta perjanjian bangun bagi. (Foto digunakan atas persetujuan narasumber), Senin (13/10).

Tanjungpinang – Persoalan pembangunan bangun bagi lahan antara almarhum Agustinus Asad, PT Bening Toya, dan PT Puspanandari Karya kembali mencuat. Pihak mediator yang turut mengatur kesepakatan awal menilai salah satu pihak belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang dibuat melalui notaris, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan keterangan yang diterima, almarhum Agustinus Asad pada awalnya menjalin kerja sama dengan PT Bening Toya melalui sistem bagi hasil pembangunan perumahan. Namun, karena pembangunan tak kunjung dimulai, Agustinus Asad sempat meminjam dana sebesar Rp32 juta kepada PT Bening Toya.

Belakangan, Agustinus Asad mencari pengembang baru dan bertemu dengan Widya Herlambang, selaku perwakilan dari PT Puspanandari Karya Sejahtera, yang berminat melanjutkan proyek tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Agustinus Asad, Wulan dan Nurbeti selaku perwakilan PT Bening Toya, serta Widya Herlambang dari PT Puspanandari, disepakati bahwa sebelum pengalihan lahan dilakukan, seluruh kesepakatan dituangkan melalui akta notaris.

Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut ialah kewajiban PT Puspanandari untuk melunasi utang Agustinus Asad kepada PT Bening Toya sebesar Rp32 juta, serta membayar tambahan Rp52 juta sebagai kompensasi kepada pihak mediator. Nilai total yang disepakati mencapai Rp85 juta atas satu unit rumah yang dijual kepada pihak PT Puspanandari Karya Sejahtera.

Namun hingga saat ini, pembayaran yang diterima baru sebesar Rp32 juta melalui rekening PT Bening Toya. Sisa pembayaran kepada mediator disebut belum diselesaikan. Beberapa kali ditagih, pihak PT Puspanandari disebut memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.

Situasi semakin rumit setelah Agustinus Asad meninggal dunia. Pihak PT Puspanandari disebut melanjutkan komunikasi langsung dengan ahli waris tanpa melibatkan pihak mediator, meski perjanjian awal dibuat di hadapan notaris dan melibatkan semua pihak terkait.

Mediator PT Bening Toya, Wulan dan Beti, menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila PT Puspanandari tidak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai isi kesepakatan.

“Kami hanya menuntut hak sesuai isi perjanjian yang sah di hadapan notaris,” ujar Wulan saat dikonfirmasi.

Darius, selaku pihak keluarga yang mengetahui proses tersebut, turut membenarkan bahwa perjanjian itu masih berlaku dan belum diselesaikan sepenuhnya. (Yt/Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

22 Januari 2026 - 13:45

Trending di Daerah