Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Rokok Non Cukai Merek H-Mind Beredar di Batam, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

badge-check


					Sejumlah bungkus rokok non cukai merek H-Mind yang diduga beredar ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2026). Produk tersebut ditemukan tanpa pita cukai resmi dan dijual bebas di pasaran. Perbesar

Sejumlah bungkus rokok non cukai merek H-Mind yang diduga beredar ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2026). Produk tersebut ditemukan tanpa pita cukai resmi dan dijual bebas di pasaran.

Batam – Peredaran rokok non cukai merek H-Mind kembali ditemukan beredar bebas di sejumlah wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2026). Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga masih dipasarkan secara terbuka di tingkat pengecer, meski aparat Bea Cukai Batam sebelumnya telah berulang kali melakukan penindakan.

Berdasarkan temuan di lapangan, kemasan rokok H-Mind yang beredar tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Produk ini dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok legal, sehingga menarik minat konsumen namun berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa jalur distribusi rokok ilegal di Batam masih aktif. Sebelumnya, Bea Cukai Batam pada Maret 2026 mengamankan sekitar 1,12 juta batang rokok ilegal, termasuk 640 ribu batang merek H-Mind, dari sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di Pulau Panjang. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp835 juta.

Salah seorang warga Batam yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan maraknya peredaran rokok non cukai tersebut karena dijual secara terbuka dan mudah ditemukan di warung-warung kecil.

“Rokok H-Mind ini memang banyak dicari karena harganya murah, tapi kami juga khawatir karena jelas tidak ada pita cukainya. Kalau dibiarkan terus, ini merugikan negara dan membuat rokok ilegal semakin bebas beredar,” ujarnya.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pedagang rokok legal yang mematuhi aturan perpajakan. Masyarakat pun meminta aparat Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait memperketat pengawasan distribusi barang kena cukai, khususnya di wilayah Batam yang dikenal sebagai daerah rawan masuknya barang ilegal.

Sesuai Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Nofri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Kepri Jadi Tuan Rumah HUT PERSAJA ke-75, Bahas HKI hingga KUHAP Baru di Batam

10 April 2026 - 22:22

Pemkab Anambas Belum Berencana Rumahkan PPPK, Sekda: Masih Tunggu Kebijakan Pusat

8 April 2026 - 19:15

Pekerja Keluhkan Pemotongan Upah hingga Biaya Training, Disnaker Anambas Fasilitasi Mediasi dengan Perusahaan

6 April 2026 - 23:02

RSUD Tarempa Tipe C Mulai Beroperasi, DPRD Anambas Minta Pelayanan dan SDM Segera Dimaksimalkan

6 April 2026 - 12:27

Bupati Aneng: RSUD Tarempa Milik Bersama, Pelayanan Harus Maksimal

6 April 2026 - 11:22

Trending di Daerah