Menu

Mode Gelap
Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam

Daerah

Rp160 Juta untuk Penasihat Hukum Selama Delapan Bulan, Pemkab Anambas Lakukan Penunjukan Langsung

badge-check


					Gambaran penggunaan anggaran daerah untuk jasa penasihat hukum, termasuk periode penugasan dan nilai honorarium yang menjadi sorotan publik, Senin (12/1). Perbesar

Gambaran penggunaan anggaran daerah untuk jasa penasihat hukum, termasuk periode penugasan dan nilai honorarium yang menjadi sorotan publik, Senin (12/1).

Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan belanja jasa penasihat hukum senilai Rp160 juta pada Tahun Anggaran 2025 melalui mekanisme pengadaan langsung. Paket pengadaan tersebut diperuntukkan bagi satu orang penasihat hukum dengan durasi kerja delapan bulan, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.

Berdasarkan data paket dengan kode RUP 60975259, belanja jasa tersebut berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan uraian pekerjaan honorarium penasihat hukum. Volume pekerjaan tercatat 1 orang x 8 bulan, dengan masa pelaksanaan kontrak Juni hingga Desember 2025, serta total pagu Rp160.000.000 yang bersumber dari APBD 2025.

Jika dirata-ratakan, nilai kontrak tersebut setara sekitar Rp20 juta per bulan untuk satu orang penasihat hukum. Namun, hingga kini pemerintah daerah belum memaparkan secara terbuka kerangka indikator kinerja dan bentuk output administratif dari penggunaan anggaran tersebut, di luar penjelasan normatif mengenai fungsi penasihat hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, membenarkan bahwa paket tersebut dilaksanakan melalui pengadaan langsung dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Iya, itu pengadaan langsung, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sahtiar saat dihubungi melalui sambungan telpon via whatsapp, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, penunjukan penasihat hukum dimaksudkan sebagai second opinion bagi pemerintah daerah.

“Adanya penasihat hukum ini sebagai second opinion. Tentunya, Pemda mendapatkan konsultasi, nasihat, dan pendapat terhadap permasalahan hukum,” katanya.

Sahtiar juga menilai keberadaan penasihat hukum diperlukan untuk meminimalisir risiko hukum dalam pengambilan kebijakan.

“Kita tidak cukup hanya dengan biro hukum saja, karena sifatnya tidak mengeksekusi. Maka perlu kita penasihat hukum untuk meminimalisir risiko hukum,” lanjutnya.

Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memiliki penasihat hukum, namun regulasi memperbolehkan penunjukan tersebut.

“Tidak ada yang mewajibkan pemda memiliki penasihat hukum, hanya saja dapat menunjuk,” ujarnya.

Terkait besaran anggaran, Sahtiar menyebut telah mengacu pada Satuan Standar Harga (SSH) yang ditetapkan setiap tahun.

“Satuan Standar Harganya (SSH) juga diatur, karena pemerintah setiap tahun mengeluarkan buku SSH,” kata Sahtiar.

Ia menambahkan, kebutuhan penasihat hukum dievaluasi secara berkala.

“Kita pun setiap tahun mengevaluasi, apakah kita masih membutuhkan penasihat hukum atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Biro Hukum Setda Anambas, Basiswan, menyatakan bahwa penasihat hukum dibutuhkan untuk merespons berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Pemda pastinya setiap hari ada permasalahan, terkadang juga kita ada pemeriksaan dengan APH di luar daerah seperti permintaan klarifikasi. Tentunya dengan penasihat hukum itu bisa lebih cepat untuk berkoordinasi,” ujarnya.

Basiswan menyebut penasihat hukum juga berperan sebagai mitigasi awal dalam pengambilan kebijakan.

“Penasihat hukum ini juga sebagai mitigasi awal dalam pengambilan kebijakan atau teman diskusi kita,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penganggaran penasihat hukum diperbolehkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa dan tidak harus diatur melalui Peraturan Bupati.

“Di Perpres pengadaan barang dan jasa dibolehkan untuk menganggarkan penasihat hukum, dan tidak diatur dengan Perbup,” jelasnya.

Dengan nilai anggaran Rp160 juta, lanjut Basiswan, pemerintah daerah dapat melakukan penunjukan langsung.

“Kan anggarannya Rp160 juta, jadi kita boleh menunjuk langsung. Kita juga menunjuknya melihat dari rekam jejak dan efektivitasnya,” ujarnya.

Basiswan juga mengungkapkan bahwa penunjukan penyedia jasa hukum tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan internal pemerintah daerah.

“Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas MoU dengan penasihat hukum bernama Muhammad Fadli, kantornya ada di Kota Batam. Penunjukkannya subjektif dan mutlaknya pemda dari beberapa referensi,” ungkapnya.

Meski isi nasihat dan strategi hukum merupakan informasi yang bersifat rahasia, kerangka kerja umum, durasi kontrak, nilai anggaran, serta bentuk output administratif merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan uang daerah. Oleh karena itu, publik tetap memiliki ruang untuk menilai proporsionalitas dan efektivitas belanja jasa hukum senilai Rp160 juta yang dialokasikan untuk satu orang penasihat hukum selama delapan bulan tersebut. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dishub Anambas Turun Langsung Tinjau Pelabuhan Rusak, Anggaran Jadi Kendala Utama

19 Januari 2026 - 17:54

Pelabuhan SMPN 2 Siantan Utara Rusak Parah, Akses Utama Siswa Antar Pulau Terancam

17 Januari 2026 - 15:51

Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin

16 Januari 2026 - 21:38

Tanggapi Isu Cut and Fill Botania I, Tokoh Masyarakat Kepri Ajak Publik Tunggu Proses Hukum

16 Januari 2026 - 19:04

GAMNR Nilai Pembangunan Ulang Monumen Bahasa di Penyengat Tak Tepat Sasaran

16 Januari 2026 - 11:05

Trending di Daerah