Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Rutan Kelas IIA Batam Resmi Gandeng Tiga LBH, Pos Bantuan Hukum Diresmikan

badge-check


					Para pegawai Rutan Kelas IIA Batam bersama perwakilan lembaga bantuan hukum berfoto bersama usai peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di lingkungan Rutan Batam, Selasa(25/11). Perbesar

Para pegawai Rutan Kelas IIA Batam bersama perwakilan lembaga bantuan hukum berfoto bersama usai peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di lingkungan Rutan Batam, Selasa(25/11).

Batam – Rutan Kelas IIA Batam memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan. Pada Selasa (25/11/2025), Rutan Batam resmi meneken kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH): LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa.

Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Batam dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau. Kehadiran Kakanwil menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi warga binaan.

Setelah penandatanganan, acara berlanjut dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang ditandai dengan pemotongan pita. Pos Bankum yang berlokasi di Balai Pelayanan tersebut akan menjadi pusat konsultasi hukum gratis, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memastikan kesetaraan hak bagi warga binaan.

“Melalui kolaborasi dengan tiga LBH, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh bantuan hukum yang layak. Kehadiran Pos Bankum juga memungkinkan masyarakat yang berkunjung berkonsultasi hukum tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Rutan Batam berharap keberadaan Pos Bankum dapat memberi manfaat luas dan memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum.

Rutan juga menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan memperluas kerja sama demi memenuhi kebutuhan layanan bagi warga binaan maupun masyarakat. (Nof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hibah Rp7,7 Miliar ke APH di Tanjungpinang Tuai Sorotan, GAMNR Minta Ditunda

12 Maret 2026 - 18:45

Kades Candi Anggarkan Rp137 Juta Dana Desa untuk Tekan Stunting

11 Maret 2026 - 23:33

Kepala Desa Candi Pastikan Penyaluran BLT-DD 2026 Tepat Sasaran

11 Maret 2026 - 23:30

Ketua DPRD Anambas: Ramadan Momentum Perkuat Silaturahmi dan Pelayanan Publik

11 Maret 2026 - 23:16

BKMT Kota Tanjungpinang Gelar Khatmil Qur’an dan Santunan Dhuafa di Masjid Agung Al-Hikmah

11 Maret 2026 - 15:08

Trending di Daerah