Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Rutan Kelas IIA Batam Resmi Gandeng Tiga LBH, Pos Bantuan Hukum Diresmikan

badge-check


					Para pegawai Rutan Kelas IIA Batam bersama perwakilan lembaga bantuan hukum berfoto bersama usai peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di lingkungan Rutan Batam, Selasa(25/11). Perbesar

Para pegawai Rutan Kelas IIA Batam bersama perwakilan lembaga bantuan hukum berfoto bersama usai peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di lingkungan Rutan Batam, Selasa(25/11).

Batam – Rutan Kelas IIA Batam memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan. Pada Selasa (25/11/2025), Rutan Batam resmi meneken kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH): LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa.

Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Batam dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau. Kehadiran Kakanwil menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi warga binaan.

Setelah penandatanganan, acara berlanjut dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang ditandai dengan pemotongan pita. Pos Bankum yang berlokasi di Balai Pelayanan tersebut akan menjadi pusat konsultasi hukum gratis, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memastikan kesetaraan hak bagi warga binaan.

“Melalui kolaborasi dengan tiga LBH, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh bantuan hukum yang layak. Kehadiran Pos Bankum juga memungkinkan masyarakat yang berkunjung berkonsultasi hukum tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Rutan Batam berharap keberadaan Pos Bankum dapat memberi manfaat luas dan memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum.

Rutan juga menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan memperluas kerja sama demi memenuhi kebutuhan layanan bagi warga binaan maupun masyarakat. (Nof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah