Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

News

Sertifikat Tanah Jadi Sengketa, Notaris Fadril Usman Bantah Tuduhan Penggelapan

badge-check


					Ilustrasi gambar sengketa sertifikat tanah antara kuasa hukum dan notaris, Rabu(13/8). Perbesar

Ilustrasi gambar sengketa sertifikat tanah antara kuasa hukum dan notaris, Rabu(13/8).

Tanjungpinang — Sengketa sertifikat tanah antara Arlindawati dan notaris H. Fadril Usman, S.H., M.H., kini bergulir ke ranah hukum. Kuasa hukum Arlindawati, Agustinus Marpaung, S.H., M.H., melaporkan Fadril Usman ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tanjungpinang pada Senin (12/8/2025) atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik kliennya.

Dalam wawancara kepada Media ini, Agustinus mengaku telah meminta langsung sertifikat tersebut sejak Mei 2025.

“Saya sebagai kuasa hukumnya ibu Arlindawati dan mendampingi beliau sekira pada bulan Mei 2025 telah meminta langsung kepada notaris (pak Fadril Usman) terkait sertifikat milik klien kami. Namun Fadril Usman, keberatan untuk memberikan,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, Fadril pernah menyatakan siap menyerahkan dokumen tersebut di ranah hukum.

“Kata pak Fadril Usman, beliau akan menyerahkan sertifikatnya di pengadilan atau di kepolisian,” tambahnya.

Fadril Usman: Sertifikat Aman, Hanya Menunggu Kesepakatan

Menanggapi laporan tersebut, H. Fadril Usman membantah tegas tuduhan penggelapan. Ia bahkan memperlihatkan tiga sertifikat kepada wartawan sebagai bukti bahwa dokumen tersebut aman.

“Tuduhan itu tidak benar. Sertifikat tersebut tidak pernah saya gelapkan. Ini buktinya, sertifikat masih ada dan aman,” tegas Fadril sambil memperlihatkan tiga sertifikat kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Fadril menjelaskan, persoalan ini bukanlah murni masalah pidana, melainkan bagian dari konflik internal keluarga yang belum mencapai kata sepakat.

“Upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali antara kedua pihak, namun memang belum ada kesepakatan final. Sebagai notaris, saya hanya memegang sertifikat ini sementara sampai ada putusan atau kesepakatan yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan kesiapannya bekerja sama penuh dengan penyidik dan akan menyerahkan dokumen sesuai prosedur hukum.

“Saya menghargai hak setiap orang untuk melapor, tapi mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak saya harap menunggu proses hukum berjalan,” pungkasnya. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WNA Pemilik Usaha di Batam Akui Didatangi Dua Oknum Ormas, Grib Jaya Kepri Beri Klarifikasi

5 Desember 2025 - 19:09

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

5 Desember 2025 - 00:32

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Trending di Daerah