Tanjungpinang — Sengketa sertifikat tanah antara Arlindawati dan notaris H. Fadril Usman, S.H., M.H., kini bergulir ke ranah hukum. Kuasa hukum Arlindawati, Agustinus Marpaung, S.H., M.H., melaporkan Fadril Usman ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tanjungpinang pada Senin (12/8/2025) atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik kliennya.
Dalam wawancara kepada Media ini, Agustinus mengaku telah meminta langsung sertifikat tersebut sejak Mei 2025.
“Saya sebagai kuasa hukumnya ibu Arlindawati dan mendampingi beliau sekira pada bulan Mei 2025 telah meminta langsung kepada notaris (pak Fadril Usman) terkait sertifikat milik klien kami. Namun Fadril Usman, keberatan untuk memberikan,” ujarnya.
Agustinus menambahkan, Fadril pernah menyatakan siap menyerahkan dokumen tersebut di ranah hukum.
“Kata pak Fadril Usman, beliau akan menyerahkan sertifikatnya di pengadilan atau di kepolisian,” tambahnya.
Fadril Usman: Sertifikat Aman, Hanya Menunggu Kesepakatan
Menanggapi laporan tersebut, H. Fadril Usman membantah tegas tuduhan penggelapan. Ia bahkan memperlihatkan tiga sertifikat kepada wartawan sebagai bukti bahwa dokumen tersebut aman.
“Tuduhan itu tidak benar. Sertifikat tersebut tidak pernah saya gelapkan. Ini buktinya, sertifikat masih ada dan aman,” tegas Fadril sambil memperlihatkan tiga sertifikat kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Fadril menjelaskan, persoalan ini bukanlah murni masalah pidana, melainkan bagian dari konflik internal keluarga yang belum mencapai kata sepakat.
“Upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali antara kedua pihak, namun memang belum ada kesepakatan final. Sebagai notaris, saya hanya memegang sertifikat ini sementara sampai ada putusan atau kesepakatan yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan kesiapannya bekerja sama penuh dengan penyidik dan akan menyerahkan dokumen sesuai prosedur hukum.
“Saya menghargai hak setiap orang untuk melapor, tapi mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak saya harap menunggu proses hukum berjalan,” pungkasnya. (Reza)
Tinggalkan Balasan