Menu

Mode Gelap
Kasus Alfian di PT Indomarco, Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kebenaran di Ujung Pengeras Suara, Aksi Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi Bela Wartawan Diduga PHK Sepihak, PT Carefastindo Absen dari Mediasi Disnaker, SPBI: “Perusahaan Harus Tanggung Jawab!” SK Gubernur Dilanggar, Ojol Desak Pemerintah: Jangan Takut Tutup Aplikator Audit Vendor Jadi Taruhan, ADOB Ingatkan BIB Jangan Bermitra dengan Perusahaan Odong-Odong

Daerah · 12 Sep 2025

Upah Diduga di Bawah UMK, Serikat Buruh Siap Seret Indomarco Batam ke Disnaker


 Gudang Milik PT Indomarco Adi Prima yang berlokasi di Indah Industrial Park. Foto:Ist Perbesar

Gudang Milik PT Indomarco Adi Prima yang berlokasi di Indah Industrial Park. Foto:Ist

Gennews.id, Batam – Persoalan dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Batam. Alfian, pekerja PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) yang berlokasi di Indah Industrial Park, Lubuk Baja, mengaku tidak menerima hak normatifnya sejak bekerja pada 2021 hingga 2025.

Ia menyebut upah yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, bahkan berdasarkan standar upah Pekanbaru, Riau. Selain itu, hak-hak lain seperti BPJS Kesehatan, pesangon, cuti tahunan, insentif, hingga rincian gaji tidak pernah diberikan.

“Upah yang saya terima tidak sesuai UMK Batam, insentif pun tidak dibayarkan. Bahkan pengalaman kerja dan rincian gaji tidak pernah saya terima,” kata Alfian, Kamis (11/9/2025).

Serikat Buruh Geram

Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) turun tangan. Ketua Umum SPB-I, Yusman Tb, menyatakan pihaknya bersama penasihat hukum Sawato Laia, SH, sudah melayangkan surat Bipartit pertama pada 5 September 2025 dan kini menyerahkan surat Bipartit kedua langsung ke manajemen PT IAP.

“Jika pihak perusahaan tetap tidak menghadiri perundingan Bipartit ini, kami akan melangkah ke tahap berikutnya dengan menyurati Disnaker Batam untuk proses Tripartit. Jika masih diabaikan, kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Yusman.

Menurut Yusman, upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan sejauh ini hanya berakhir dengan jawaban normatif.

“Kami sudah konfirmasi ke Sales Manager, tapi terkesan diabaikan dengan alasan semua sudah disampaikan ke pusat,” ujarnya.

Dilaporkan ke Polisi

Di tengah perjuangannya menuntut hak, Alfian justru dilaporkan ke polisi oleh Sales Manager perusahaan atas tuduhan penggelapan.

“Saya dituduh melakukan penggelapan, padahal tidak pernah saya lakukan. Bahkan motor saya sempat ditahan perusahaan selama sebulan hingga rusak,” ungkapnya.

Alfian menegaskan dirinya hanya menuntut keadilan. “Saya bekerja dari 2021 sampai sekarang, tapi hak-hak saya tidak dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Manajemen Bungkam

Sementara itu, Purwoto selaku Sales Manager PT Indomarco Adi Prima Batam bungkam ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indomarco Adi Prima Batam belum memberikan keterangan resmi. (Wins)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakek 73 Tahun Hilang Saat Berkebun di Anambas, Tim SAR Dikerahkan

21 Oktober 2025 - 15:49

Nonrespons Sekda Bintan: Cermin Lemahnya Akuntabilitas Pengawasan Tambang

21 Oktober 2025 - 01:35

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati KUA-PPAS 2026 Senilai Rp966,8 Miliar

20 Oktober 2025 - 18:06

RSUD Raja Ahmad Tabib Tingkatkan Kinerja Satpam Lewat Pelatihan Khusus

20 Oktober 2025 - 14:06

Tertib Berlalu Lintas! Polres Anambas Edukasi Warga Lewat Pembagian Helm Gratis

20 Oktober 2025 - 13:13

Golkar Anambas Rayakan HUT ke-61, Tebar Sembako dan Pengobatan Gratis

19 Oktober 2025 - 13:04

Trending di Daerah