Menu

Mode Gelap
Ojol Nasional Tak Mundur: 16 Daerah Siap Aksi Meski Pemerintah Terbitkan PP 27/2026 Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya?

Daerah

210 WNA Terjaring Operasi, Sorotan Mengarah ke Aktor Intelektual

badge-check


					Ratusan warga negara asing (WNA) diamankan petugas dalam operasi penindakan di sebuah apartemen kawasan Batam. Para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas pelanggaran keimigrasian hingga penipuan daring dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Perbesar

Ratusan warga negara asing (WNA) diamankan petugas dalam operasi penindakan di sebuah apartemen kawasan Batam. Para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas pelanggaran keimigrasian hingga penipuan daring dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Batam – Banyaknya warga negara asing (WNA) yang tertangkap akhir-akhir ini, khususnya di Kota Batam, karena menyalahi izin tinggal bahkan melakukan pelanggaran hukum seperti judi online (judol) dan scamming, namun aktor intelektualnya jarang terungkap, menjadi pertanyaan publik.

Dalam beberapa bulan terakhir, Imigrasi Batam telah melakukan penindakan terhadap WNA. Tercatat sebanyak 24 orang diamankan karena bekerja tidak sesuai izin. Selain itu, dalam operasi terbaru, sebanyak 210 WNA kembali diamankan di Baloi View Apartemen Batam.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan, ratusan WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban luar negeri.

Namun demikian, dari berbagai penindakan tersebut, tidak satupun aktor intelektual yang tertangkap, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Dalam beberapa bulan ini imigrasi Batam telah melakukan penangkapan WNA sebanyak 24 orang karena bekerja tidak sesuai dengan izin, dan kemudian menangkap kembali sebanyak 210 orang WNA di Baloi View Apartemen Batam, namun tidak satupun aktor intelektual tertangkap, tentu menjadi tanda tanya publik,” ujar Ismail Ratusimbangan selaku Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Jum’at (15/5/2026).

Ia menilai, dengan jumlah mencapai ratusan orang, kecil kemungkinan para WNA tersebut datang dan beroperasi secara mandiri.

“Dari 210 orang WNA tertangkap berasal dari beberapa negara, dan dalam jumlah sebanyak itu mungkinkah WNA tersebut datang sendiri? Tentu hal yang tidak mungkin,” kata Ismail.

Menurutnya, dari rentetan kasus penangkapan tenaga kerja asing yang bekerja menyalahi undang-undang, tidak pernah aktor intelektual maupun agen perekrut ikut tertangkap. Bahkan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut dinilai tidak mendapatkan sanksi.

“Seharusnya bagi mereka bukan hanya mendapatkan sanksi denda, tetapi juga sanksi pidana, karena melanggar undang-undang tenaga kerja,” ujarnya.

Ismail juga menyoroti pola penindakan yang selama ini dilakukan. Ia menyebut, tindakan terhadap WNA umumnya hanya sebatas deportasi.

“Wajar saja kalau publik bertanya, setiap menangkap tenaga kerja asing, imigrasi hanya sebatas deportasi. Bukankah akibat hal tersebut negara dirugikan? Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Ia menilai, lemahnya sanksi membuat pelanggaran serupa terus berulang. Tidak hanya WNA, tetapi juga pihak dalam negeri yang mempekerjakan mereka tanpa mengikuti aturan.

“Dengan lemahnya sanksi selama ini, orang asing atau orang Indonesia sendiri yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan undang-undang semakin banyak. Bahkan saat ini sudah pada tingkat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan deportasi tidak menjadi persoalan jika terkait pelanggaran administratif seperti overstay atau membuat keributan. Namun, untuk WNA yang bekerja tidak sesuai aturan, seharusnya ada penindakan lebih tegas.

“Bagi WNA yang bekerja tidak sesuai dengan undang-undang, seharusnya dilakukan sanksi denda dan pidana. Sebab yang dilanggar bukan saja undang-undang keimigrasian, tetapi juga undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya terdapat perusahaan yang mempekerjakan serta agen yang merekrut tenaga kerja asing tersebut.

“Mereka yang harus bertanggung jawab, baik sanksi denda maupun pidana, agar ada efek jera. Kalau tidak, semakin hari semakin banyak orang asing masuk Indonesia menyalahi aturan, karena sanksi yang ada sangat ringan,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, para WNA yang diamankan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi serta deportasi. (Topan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKK Anambas dan DISPUSIPDA Teken Kerja Sama, Dorong Literasi hingga Pulau Terluar

15 Mei 2026 - 14:10

Tatap Muka dengan Kapolda Kepri, Bupati Anambas Bahas Nelayan dan Tantangan Daerah

14 Mei 2026 - 22:23

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin Perkuat Semangat Personel di Ujung Negeri

14 Mei 2026 - 14:32

IBI Anambas dan BKKBN Gelar KB Gratis, Dorong Keluarga Sehat dan Berkualitas

14 Mei 2026 - 08:00

Naik Kapal Roro, Pangkogabwilhan I Tunjukkan Kedekatan dengan Masyarakat Kepulauan

13 Mei 2026 - 22:00

Trending di Daerah