Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

Daerah

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

badge-check


					Tumpukan koper penumpang yang berisi pakaian bekas hasil penindakan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, usai diamankan petugas dalam operasi pengawasan kedatangan internasional, Kamis(4/12). Perbesar

Tumpukan koper penumpang yang berisi pakaian bekas hasil penindakan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, usai diamankan petugas dalam operasi pengawasan kedatangan internasional, Kamis(4/12).

Batam — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mengamankan pintu masuk barang larangan dan pembatasan di wilayah Kepulauan Riau. Sepanjang November 2025, petugas berhasil menggagalkan pemasukan 79 koli pakaian bekas (ballpress) yang diselundupkan dari luar negeri melalui berbagai modus, termasuk penitipan bagasi penumpang kepada porter.

Penindakan terbaru dilakukan pada 27 hingga 30 November 2025. Sebanyak 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura diamankan setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Selama periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas upaya pemasukan pakaian bekas ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan melalui pengawasan intensif di terminal kedatangan internasional. Petugas memanfaatkan analisis profiling penumpang hingga pemeriksaan citra mesin x-ray pada bagasi dari Singapura dan Malaysia.

“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use). Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas,” jelas Zaky, Kamis(4/12/2025).

Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan praktik ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.

Langkah ini juga selaras dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya memutus peredaran pakaian bekas ilegal demi melindungi industri tekstil dan UMKM nasional dari kerusakan pasar akibat banjir barang impor ilegal. Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang internasional, baik udara maupun laut.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memperjualbelikan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta mengancam daya saing produk tekstil dalam negeri.

“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa, sehingga turut berperan dalam memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional melalui konsumsi produk buatan negeri sendiri,” tambah Zaky.

Melalui sinergi pengawasan, intelijen, serta kerja sama lintas instansi, Bea Cukai Batam memastikan akan terus mengamankan wilayah perbatasan dari potensi penyelundupan dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat serta pelaku usaha domestik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Reses di Desa Nyamuk, Plt Camat Siantan Timur Sampaikan Usulan Alun-alun hingga Mobil Jenazah

3 Desember 2025 - 23:53

Tekan Pengangguran, Amsakar Serahkan Sertifikat Pelatihan Kompetensi Tenaga Kerja Batam

3 Desember 2025 - 19:42

Trending di Daerah