Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

“Jaksa Menyapa” Bahas TPPO: Dari Modus, Faktor Penyebab, hingga Penegakan Hukum

badge-check


					Kasi C Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., bersama Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M., saat menjadi narasumber program “Jaksa Menyapa” di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang,  Rabu(6/8). Perbesar

Kasi C Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., bersama Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M., saat menjadi narasumber program “Jaksa Menyapa” di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu(6/8).

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program Jaksa Menyapa dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H. Kegiatan ini disiarkan langsung melalui Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (06/08/2025), dengan topik “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Narasumber turut didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M., dan dipandu oleh penyiar Andra.

 

Dalam dialog interaktif tersebut, Alinaex Hasibuan menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan, Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis, dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

 

Alinaex juga merujuk pada Konvensi Palermo tahun 2000 (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime) yang membahas pencegahan, penekanan, dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak.

 

Ia memaparkan berbagai modus TPPO, seperti menjadikan korban asisten rumah tangga, duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan, penipuan magang luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, hingga pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Faktor pemicu TPPO antara lain budaya patriarki, kemiskinan, pendidikan rendah, nikah usia muda, tradisi perbudakan, sikap permisif terhadap pelacuran, gaya hidup konsumtif, keterisolasian wilayah, dan terbatasnya lapangan kerja.

 

Proses terjadinya TPPO biasanya meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan korban. Pelaku menjalankan aksinya melalui ancaman atau kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan dokumen, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, hingga pemberian imbalan. Tujuannya adalah eksploitasi korban, seperti pelacuran, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan seksual atau organ tubuh, hingga perdagangan organ secara ilegal.

 

Narasumber menegaskan pelaku TPPO berasal dari beragam latar belakang, mulai dari orang terdekat korban, keluarga, agen atau calo, sindikat, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, oknum aparat, pengajar, biro travel, hingga pengelola tempat hiburan. Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.

 

Kegiatan ini berlangsung aman dan mendapatkan respon positif dari masyarakat se-Provinsi Kepulauan Riau. Banyak pendengar yang mengajukan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram Radio O’nine 93 FM, yang dijawab langsung oleh narasumber sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Melalui program ini, Kejati Kepri berharap seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat bersinergi memerangi TPPO. Perang terhadap TPPO, menurut Kejati Kepri, tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan menjadi gerakan bersama melalui kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah, swasta, LSM nasional maupun internasional. Penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadaban, dan sinergi nasional-internasional diharapkan mampu menjadikan Kepulauan Riau sebagai benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah