Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Dishub dan GAMNR Soroti Parkir Sembarangan di Depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat

badge-check


					Ketua Ormas Gerakan Anak Melayu Negri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, menyoroti maraknya parkir liar di depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat meski telah lama terpasang rambu larangan parkir dan marka zig-zag kuning, Kamis (11/9). Perbesar

Ketua Ormas Gerakan Anak Melayu Negri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, menyoroti maraknya parkir liar di depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat meski telah lama terpasang rambu larangan parkir dan marka zig-zag kuning, Kamis (11/9).

Tanjungpinang – Seorang pengendara motor mengalami kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Selasa malam, 9 September 2025. Motor yang ia kendarai menabrak mobil Suzuki Ertiga yang diparkir di badan jalan untuk berkunjung dan makan di restoran pendopo basuki rahmat.

Ruas jalan tersebut sejatinya telah lama dipasangi rambu larangan parkir dan marka zig-zag kuning. Namun mobil yang ditinggalkan pemiliknya di badan jalan justru memicu tabrakan hingga melukai pengendara. Usai kejadian, pengemudi mobil dikabarkan meninggalkan lokasi.

Rekaman CCTV Dipersoalkan

Keesokan harinya korban mendatangi restoran untuk meminta rekaman CCTV. Namun yang ditunjukkan hanya potongan gambar seseorang tanpa nomor polisi kendaraan. Pihak restoran beralasan rekaman lengkap baru bisa diberikan keesokan hari karena alasan kesibukan operasional.

Korban menilai sikap itu tidak membantu penyelesaian masalah. Ia berharap pihak restoran lebih proaktif menjaga ketertiban di depan tempat usahanya, mengingat jalan tersebut rawan kecelakaan.

Dishub: Aturan Sudah Jelas

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, menegaskan aturan di ruas jalan itu sudah jelas.

“Sebenarnya di depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat sudah ada rambu-rambu dilarang parkir dan marka zig-zag kuning. Nah, sebenarnya pihak resto harus menyediakan fasilitas atau lahan parkir dan masyarakat juga harus tertib serta jangan mengabaikan rambu larangan parkir,” ujarnya saat ditemui, Kamis (11/9/2025)

Syavrant menilai posisi rambu larangan parkir di lokasi sudah tepat. Dishub berjanji meningkatkan sosialisasi, memberi himbauan kepada masyarakat, dan berkoordinasi dengan pihak restoran.

“Menurut kami sudah tepat rambu-rambu larangan parkir diletak dekat depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat,” katanya.

“Kami akan mensosialisasikan dan memberi himbauan kepada masyarakat tentang rambu-rambu larangan parkir,” tutur Syavrant.

“Nanti kami akan sampaikan dan koordinasi ke pihak resto Pendopo Basuki Rahmat,” tambahnya.

Ia juga membuka peluang sanksi lebih tegas.

“Untuk penggembokan atau menderek mobil itu khusus di kawasan tertib lalu lintas, tapi tidak menutup kemungkinan di depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat bisa juga kita lakukan, kita lihat nanti,” ucapnya.

GAMNR: Penindakan Jangan Setengah Hati

Ketua Gerakan Anak Melayu Negri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, menilai kasus ini cerminan lemahnya pengawasan.

“Rambu larangan parkir itu bukan sekadar pajangan, tapi aturan yang wajib ditaati. Kalau masih ada mobil parkir sembarangan di lokasi yang jelas-jelas dilarang, apalagi sampai menimbulkan korban, ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap keselamatan orang lain,” katanya.

Ia meminta aparat lebih tegas. “Kami meminta Dishub dan kepolisian jangan hanya sebatas sosialisasi, tapi lakukan penindakan nyata agar ada efek jera. Jangan sampai korban terus berjatuhan hanya karena pelanggaran yang sebenarnya bisa dicegah,” ujarnya.

Sas Jhoni sapaan akrabnya menekankan tanggung jawab pemilik usaha.

“Restoran atau tempat usaha harus ikut bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai. Jangan sampai jalan umum dipakai seenaknya dan akhirnya membahayakan pengguna jalan lain,” katanya. (Reza)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Trending di Anambas