Tanjungpinang – Seorang pengendara motor mengalami kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Selasa malam, 9 September 2025. Motor yang ia kendarai menabrak mobil Suzuki Ertiga yang diparkir di badan jalan untuk berkunjung dan makan di restoran pendopo basuki rahmat.
Ruas jalan tersebut sejatinya telah lama dipasangi rambu larangan parkir dan marka zig-zag kuning. Namun mobil yang ditinggalkan pemiliknya di badan jalan justru memicu tabrakan hingga melukai pengendara. Usai kejadian, pengemudi mobil dikabarkan meninggalkan lokasi.
Rekaman CCTV Dipersoalkan
Keesokan harinya korban mendatangi restoran untuk meminta rekaman CCTV. Namun yang ditunjukkan hanya potongan gambar seseorang tanpa nomor polisi kendaraan. Pihak restoran beralasan rekaman lengkap baru bisa diberikan keesokan hari karena alasan kesibukan operasional.
Korban menilai sikap itu tidak membantu penyelesaian masalah. Ia berharap pihak restoran lebih proaktif menjaga ketertiban di depan tempat usahanya, mengingat jalan tersebut rawan kecelakaan.
Dishub: Aturan Sudah Jelas
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, menegaskan aturan di ruas jalan itu sudah jelas.
“Sebenarnya di depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat sudah ada rambu-rambu dilarang parkir dan marka zig-zag kuning. Nah, sebenarnya pihak resto harus menyediakan fasilitas atau lahan parkir dan masyarakat juga harus tertib serta jangan mengabaikan rambu larangan parkir,” ujarnya saat ditemui, Kamis (11/9/2025)
Syavrant menilai posisi rambu larangan parkir di lokasi sudah tepat. Dishub berjanji meningkatkan sosialisasi, memberi himbauan kepada masyarakat, dan berkoordinasi dengan pihak restoran.
“Menurut kami sudah tepat rambu-rambu larangan parkir diletak dekat depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat,” katanya.
“Kami akan mensosialisasikan dan memberi himbauan kepada masyarakat tentang rambu-rambu larangan parkir,” tutur Syavrant.
“Nanti kami akan sampaikan dan koordinasi ke pihak resto Pendopo Basuki Rahmat,” tambahnya.
Ia juga membuka peluang sanksi lebih tegas.
“Untuk penggembokan atau menderek mobil itu khusus di kawasan tertib lalu lintas, tapi tidak menutup kemungkinan di depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat bisa juga kita lakukan, kita lihat nanti,” ucapnya.
GAMNR: Penindakan Jangan Setengah Hati
Ketua Gerakan Anak Melayu Negri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, menilai kasus ini cerminan lemahnya pengawasan.
“Rambu larangan parkir itu bukan sekadar pajangan, tapi aturan yang wajib ditaati. Kalau masih ada mobil parkir sembarangan di lokasi yang jelas-jelas dilarang, apalagi sampai menimbulkan korban, ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap keselamatan orang lain,” katanya.
Ia meminta aparat lebih tegas. “Kami meminta Dishub dan kepolisian jangan hanya sebatas sosialisasi, tapi lakukan penindakan nyata agar ada efek jera. Jangan sampai korban terus berjatuhan hanya karena pelanggaran yang sebenarnya bisa dicegah,” ujarnya.
Sas Jhoni sapaan akrabnya menekankan tanggung jawab pemilik usaha.
“Restoran atau tempat usaha harus ikut bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai. Jangan sampai jalan umum dipakai seenaknya dan akhirnya membahayakan pengguna jalan lain,” katanya. (Reza)













