Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Gugatan Pekerja Dikabulkan, Disnaker Tanjungpinang Disorot

badge-check


					Kuasa hukum pekerja, Agung Ramadhan Saputra, saat ditemui usai sidang putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Senin, (29/9). Perbesar

Kuasa hukum pekerja, Agung Ramadhan Saputra, saat ditemui usai sidang putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Senin, (29/9).

Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan CV Mitra Bangun Lestari harus membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya, Fandika Andi Chaidir. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin, 29 September 2025, dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg.

Dalam amar putusan yang diakses melalui akun e-court kuasa hukum penggugat, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Fandika. Salah satunya, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur yang selama ini tidak diberikan.

Kuasa hukum penggugat, Agung Ramadhan Saputra, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. “Pada prinsipnya, putusan hakim harus kita anggap benar,” ujarnya.

Meski demikian, Agung menyoroti adanya kejanggalan dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang. Ia menilai anjuran yang dikeluarkan mediator setelah mediasi pertama dan kedua terindikasi sarat kepentingan.

“Pengaduan kami ke Disnaker adalah soal perselisihan hak normatif, baik terkait hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja. Tapi anjuran yang keluar justru menggeser persoalan menjadi seolah-olah ini murni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Itu menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Agung.

Ia bahkan menduga terdapat praktik kolusi di balik keluarnya anjuran tersebut. Menurut Agung, pola semacam ini kerap digunakan agar pengusaha bisa lolos dari kewajiban membayar pesangon.

“Ketika terjadi disharmoni antara pekerja dan pengusaha, cara paling mudah bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa menanggung beban pesangon adalah dengan membelokkan masalah. Dan itu hanya mungkin terjadi kalau ada intervensi dari pihak-pihak yang berkecimpung di ranah perselisihan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Agung menambahkan, meski gugatan sebagian dikabulkan, pihaknya belum puas. “Kami akan mengajukan kasasi atas putusan ini,” tegasnya. (Red)

Baca Lainnya

Wabup Anambas Terima Audiensi Anambas Foundation Bahas Pengelolaan Ekosistem Hulu-Hilir

11 September 2026 - 12:04

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

Trending di Daerah