Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Gugatan Pekerja Dikabulkan, Disnaker Tanjungpinang Disorot

badge-check


					Kuasa hukum pekerja, Agung Ramadhan Saputra, saat ditemui usai sidang putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Senin, (29/9). Perbesar

Kuasa hukum pekerja, Agung Ramadhan Saputra, saat ditemui usai sidang putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Senin, (29/9).

Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan CV Mitra Bangun Lestari harus membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya, Fandika Andi Chaidir. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin, 29 September 2025, dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg.

Dalam amar putusan yang diakses melalui akun e-court kuasa hukum penggugat, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Fandika. Salah satunya, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur yang selama ini tidak diberikan.

Kuasa hukum penggugat, Agung Ramadhan Saputra, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. “Pada prinsipnya, putusan hakim harus kita anggap benar,” ujarnya.

Meski demikian, Agung menyoroti adanya kejanggalan dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang. Ia menilai anjuran yang dikeluarkan mediator setelah mediasi pertama dan kedua terindikasi sarat kepentingan.

“Pengaduan kami ke Disnaker adalah soal perselisihan hak normatif, baik terkait hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja. Tapi anjuran yang keluar justru menggeser persoalan menjadi seolah-olah ini murni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Itu menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Agung.

Ia bahkan menduga terdapat praktik kolusi di balik keluarnya anjuran tersebut. Menurut Agung, pola semacam ini kerap digunakan agar pengusaha bisa lolos dari kewajiban membayar pesangon.

“Ketika terjadi disharmoni antara pekerja dan pengusaha, cara paling mudah bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa menanggung beban pesangon adalah dengan membelokkan masalah. Dan itu hanya mungkin terjadi kalau ada intervensi dari pihak-pihak yang berkecimpung di ranah perselisihan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Agung menambahkan, meski gugatan sebagian dikabulkan, pihaknya belum puas. “Kami akan mengajukan kasasi atas putusan ini,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah