Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

News

Diduga PHK Sepihak, PT Carefastindo Absen dari Mediasi Disnaker, SPBI: “Perusahaan Harus Tanggung Jawab!”

badge-check


					DPP SPB-I bersama Yafita Gea (Kanan), saat menghadiri panggilan mediasi dari Disnaker Batam, Senin (6/10). Foto : Ist Perbesar

DPP SPB-I bersama Yafita Gea (Kanan), saat menghadiri panggilan mediasi dari Disnaker Batam, Senin (6/10). Foto : Ist

Batam, Gennews.id – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Buruh Indonesia (DPP SPBI) menyatakan kekecewaannya terhadap PT Carefastindo Cabang Batam yang mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mediasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak dibayarkannya sejumlah hak pekerja.

Mediasi yang dijadwalkan berlangsung di ruang PHI Disnaker Batam, Senin (6/10/2025), dihadiri oleh perwakilan DPP SPBI yakni Ketua Umum Yutel, Sekretaris Umum Dermawan Gulo, S.Pd, Wakil Ketua Umum Erwinsyah, serta tim media. Namun, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

“Kami sangat kecewa dengan sikap PT Carefastindo. Ini bukan hanya soal mangkir dari panggilan Disnaker, tapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum terhadap pekerja yang dirugikan,” tegas Yutel, Ketua Umum DPP SPBI, usai pertemuan.

Menurut Yutel, tindakan perusahaan yang diduga melakukan PHK sepihak dan menahan hak-hak pekerja mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kesejahteraan buruh.

“Jangan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan nasib pekerja. Kami menuntut agar PT Carefastindo bertanggung jawab penuh dan menghormati hak-hak pekerjanya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Disnaker melalui Novarastami, S.I.P, selaku pejabat yang menangani mediasi, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada perusahaan.

“Surat panggilan pertama sudah kami kirim melalui pekerja atas nama Yafita Gea (YG). Karena perusahaan tidak hadir, kami akan kirimkan surat panggilan kedua untuk memberi kesempatan mediasi secara kekeluargaan,” kata Novarastami kepada wartawan di ruang PHI Disnaker Batam.

Namun, upaya konfirmasi media kepada pihak PT Carefastindo belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp perusahaan bahkan telah memblokir kontak tim media setelah dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Carefastindo Cabang Batam terkait ketidakhadiran mereka di Disnaker maupun dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut. (Wins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WNA Pemilik Usaha di Batam Akui Didatangi Dua Oknum Ormas, Grib Jaya Kepri Beri Klarifikasi

5 Desember 2025 - 19:09

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

5 Desember 2025 - 00:32

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Trending di Daerah