Menu

Mode Gelap
Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

News

Diduga PHK Sepihak, PT Carefastindo Absen dari Mediasi Disnaker, SPBI: “Perusahaan Harus Tanggung Jawab!”

badge-check


					DPP SPB-I bersama Yafita Gea (Kanan), saat menghadiri panggilan mediasi dari Disnaker Batam, Senin (6/10). Foto : Ist Perbesar

DPP SPB-I bersama Yafita Gea (Kanan), saat menghadiri panggilan mediasi dari Disnaker Batam, Senin (6/10). Foto : Ist

Batam, Gennews.id – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Buruh Indonesia (DPP SPBI) menyatakan kekecewaannya terhadap PT Carefastindo Cabang Batam yang mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mediasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak dibayarkannya sejumlah hak pekerja.

Mediasi yang dijadwalkan berlangsung di ruang PHI Disnaker Batam, Senin (6/10/2025), dihadiri oleh perwakilan DPP SPBI yakni Ketua Umum Yutel, Sekretaris Umum Dermawan Gulo, S.Pd, Wakil Ketua Umum Erwinsyah, serta tim media. Namun, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

“Kami sangat kecewa dengan sikap PT Carefastindo. Ini bukan hanya soal mangkir dari panggilan Disnaker, tapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum terhadap pekerja yang dirugikan,” tegas Yutel, Ketua Umum DPP SPBI, usai pertemuan.

Menurut Yutel, tindakan perusahaan yang diduga melakukan PHK sepihak dan menahan hak-hak pekerja mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kesejahteraan buruh.

“Jangan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan nasib pekerja. Kami menuntut agar PT Carefastindo bertanggung jawab penuh dan menghormati hak-hak pekerjanya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Disnaker melalui Novarastami, S.I.P, selaku pejabat yang menangani mediasi, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada perusahaan.

“Surat panggilan pertama sudah kami kirim melalui pekerja atas nama Yafita Gea (YG). Karena perusahaan tidak hadir, kami akan kirimkan surat panggilan kedua untuk memberi kesempatan mediasi secara kekeluargaan,” kata Novarastami kepada wartawan di ruang PHI Disnaker Batam.

Namun, upaya konfirmasi media kepada pihak PT Carefastindo belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp perusahaan bahkan telah memblokir kontak tim media setelah dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Carefastindo Cabang Batam terkait ketidakhadiran mereka di Disnaker maupun dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut. (Wins)

Baca Lainnya

Seluruh Usulan Anambas Disetujui dalam Finalisasi Sinkronisasi RTRW Kepri

22 Juli 2026 - 18:44

Program CKG di Anambas Capai 4.000 Peserta, Pemeriksaan Dilakukan Bertahap per Desa

22 Juli 2026 - 11:50

Anambas Bidik Wisatawan Hong Kong, Tawarkan Pesona “The Hidden Paradise” Indonesia

22 Juli 2026 - 11:47

Pemkab Anambas Genjot Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan BPK RI Sebelum 2 Agustus

21 Juli 2026 - 13:09

Pemkab Anambas Matangkan Persiapan Upacara Hari Anak Nasional 2026

21 Juli 2026 - 13:00

Trending di Daerah