Tanjungpinang – Deretan kontainer berwarna coklat di tepian Jalan Lingkar Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, saat ini menjadi sorotan warga. Catnya mulai memudar dan sebagian terlihat kosong tanpa aktivitas. Program yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang pada akhir tahun 2024 itu awalnya dimaksudkan untuk menata pedagang kaki lima dan memberdayakan pelaku UMKM.
Namun, di lapangan, kondisi kontainer tersebut jauh dari harapan. Sebagian besar terlihat tidak digunakan, bahkan ada yang dikabarkan telah hilang dari lokasi.
“Iya, hanya ditaruh tanpa digunakan sama aja pemerintah hanya memajang kegagalan,” kata Riswandi, warga yang sering beraktivitas di kawasan Taman Gurindam 12, Rabu (15/10/2025).
Riswandi menilai penempatan kontainer tersebut tidak tepat sasaran.
“Yang jualan di situ bisa dihitung dengan jari, padahal jumlah kontainernya puluhan. Sisanya kosong dan terbengkalai,” ujarnya.
Menurutnya, program itu seharusnya menjadi peluang bagi pedagang kecil untuk bangkit dan mandiri, bukan malah terbengkalai.
“Ada banyak kontainer di sini yang dibiarkan kosong, bahkan tak digunakan untuk aktivitas produktif,” tuturnya.
Ia pun menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali pendistribusian kontainer tersebut.
“Kalau dibiarkan begini terus, malah menimbulkan ketimpangan sosial. Ini program besar, tapi hasilnya tidak kelihatan. Lebih baik data ulang pedagang yang benar-benar butuh, baru disalurkan ke yang serius mau jualan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menyampaikan bahwa seluruh kontainer yang ada saat ini sudah menjadi milik pedagang.
“Kontainer semua sudah milik sepenuhnya para pedagang PKL yang ada di area Gurindam 12 Pak, dan mereka juga berjualan menggunakan Kontainer tersebut. Ada juga Pedagang yang membawa kontainer milik mereka ke rumah atau tempat mereka berjualan untuk berjualan,” tulisnya melalui pesan singkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, wartawan mencoba meminta penjelasan lanjutan.
Apakah benar seluruh kontainer tersebut sudah dipindahtangankan secara resmi kepada para pedagang, hingga bisa dibawa ke tempat lain? Jika iya, apakah ada dokumen serah terima atau BAST yang menegaskan status kepemilikan itu?
Sebab jika kontainer tersebut berasal dari program bantuan pemerintah menggunakan APBD, maka secara prinsip barang tersebut tercatat sebagai aset daerah yang seharusnya berada di bawah pengawasan Disperindag.
Saya juga ingin tahu, dari total kontainer yang ada, berapa unit yang saat ini benar-benar digunakan untuk berjualan di lokasi sesuai tujuan awal program, dan berapa unit yang sudah berpindah atau tidak lagi digunakan.
Informasi ini penting agar publik bisa memahami secara jernih apakah program ini berjalan sesuai niat awal pemberdayaan UMKM, atau justru menyisakan persoalan baru di lapangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, enggan merespons pertanyaan tersebut. (Reza)













