Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Bea Cukai Batam Sampaikan Hak Jawab Resmi Terkait Operasi Laut, Tekankan Profesionalitas Penegakan Hukum

badge-check


					Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, tempat koordinasi dan pelaksanaan tugas pengawasan serta pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah Batam, Jum'at (7/11). Dok: Istimewa. Perbesar

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, tempat koordinasi dan pelaksanaan tugas pengawasan serta pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah Batam, Jum'at (7/11). Dok: Istimewa.

Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menegaskan komitmennya terhadap transparansi informasi publik dengan menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang beredar mengenai dugaan operasi patroli laut di perairan Barelang. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya lembaga untuk memastikan seluruh informasi yang diterima masyarakat bersumber dari data dan fakta yang terverifikasi.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pemberitaan gennews.id berjudul “Kabut Informasi di Balik Dugaan Operasi PSO Bea dan Cukai Batam terhadap Kapal Abrar Jaya” telah menampilkan foto yang tidak relevan dengan kegiatan patroli laut atau penindakan lapangan.

“Yang ada di foto itu adalah pejabat fungsional pemeriksa dokumen. Di kami ada empat orang yang bertugas sebagai ahli pemeriksa dokumen, dan salah satunya adalah Pak Niko. Beliau tidak pernah terlibat dalam kegiatan patroli laut atau penindakan di lapangan,” ujar Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya di Batam, Jumat (7/11/2025).

Zaky menambahkan, klarifikasi tersebut bukan hanya bentuk tanggung jawab moral institusi, tetapi juga bagian dari mekanisme akuntabilitas publik yang dijalankan Bea dan Cukai Batam.

“Kami memahami peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan dapat tetap berimbang dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap institusi maupun individu di dalamnya,” tambahnya.

Kronologi dan Fakta yang Diklarifikasi

Melalui penjelasan resmi, Bea Cukai Batam menyampaikan bahwa penindakan terhadap satu unit High Speed Craft tanpa nama dilakukan pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.20 WIB, saat kondisi cahaya alami masih memadai karena matahari baru menjelang terbenam. Fakta ini meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan peristiwa terjadi pada malam hari.

Kapal ditemukan dalam keadaan kandas tanpa awak di kawasan Sungai Galang Baru. Berdasarkan laporan tim patroli, para ABK diduga telah meninggalkan kapal setelah mengetahui adanya pergerakan petugas di lapangan.

Kendati upaya pencarian telah dilakukan, kondisi geografis alur sungai yang sempit dan mulai gelap membuat operasi dihentikan sementara. Kapal beserta muatan kemudian dibawa ke Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak bernama Abrar Jaya dan dilengkapi tiga mesin Yamaha 200 PK, bukan dua mesin seperti yang diberitakan. Adapun muatannya terdiri dari hasil tembakau ilegal merek T3 Bold dan H-Mind, bukan T3 dan Oval sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Profesionalisme dan Keterbukaan

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa seluruh tindakan di lapangan dilakukan berdasarkan prosedur operasi standar (SOP) dan hasil observasi intelijen. Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, kata Zaky, selalu berlandaskan prinsip profesionalitas dan transparansi.M

Melalui hak jawab ini, Bea dan Cukai Batam menegaskan bahwa institusinya terbuka terhadap konfirmasi dan klarifikasi dari media, serta mendorong pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Klarifikasi ini sekaligus menunjukkan posisi Bea dan Cukai Batam sebagai lembaga yang menjunjung tinggi akuntabilitas informasi publik, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dan keterbukaan terhadap media dalam setiap aktivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kepabeanan. (Reza)

Baca Lainnya

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah