Batam — Upaya penyelundupan narkoba ke Batam kembali tercium aparat. Kali ini, dua modus berbeda berhasil digagalkan Bea Cukai Batam bersama BNN Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Kejaksaan Negeri Batam. Rinciannya disampaikan dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Kasus pertama menyasar jalur penumpang internasional. Seorang pria berinisial MM (46), WNI asal Kediri, menarik perhatian petugas saat turun dari kapal MP Citra Legesi 5 di Pelabuhan Batam Center. Gerak-geriknya dinilai janggal.
Setelah dilakukan observasi Unit K-9 dan pemeriksaan medis, terungkap 9 bungkusan latex berisi 236 gram sabu dan 256 butir ekstasi yang disembunyikan dalam rongga tubuhnya.
MM mengaku hanya kurir. Ia tergiur bayaran Rp50 juta untuk membawa paket itu ke Lombok.
Berbeda dari kasus pertama, temuan kedua justru terjadi di perairan Tanjung Sauh. Kapal patroli BC 15029 menemukan tas selempang hitam mengapung. Saat dibuka, isinya bukan barang biasa: 3 korset dan 9 bungkus sabu dengan total berat 1.029,3 gram. Tas itu diduga sengaja dibuang di titik tertentu untuk diambil oleh pihak lain.
“Atas temuan ini kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah.
Jika ditotal, dua penindakan ini menghasilkan penyitaan 1.265,42 gram sabu dan 256 butir ekstasi. Jumlah tersebut diperkirakan cukup untuk menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Penegak hukum melihat pola yang muncul: sindikat terus bereksperimen dengan metode baru untuk mengelabui pengawasan. Kepri, sebagai wilayah yang dekat dengan batas negara, kembali dianggap sebagai titik rawan yang harus diawasi ketat. (Reza)













