Batam – Aparat gabungan yang terdiri dari Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil menggagalkan upaya pengangkutan barang tanpa dokumen resmi di salah satu pelabuhan di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Penindakan dilakukan pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Operasi berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mendapati proses pemuatan barang menuju kapal dan truk. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun legalitas barang, sehingga tiga unit Kapal Motor serta tiga truk langsung diamankan.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan. Saat ini barang-barang tersebut telah dipindahkan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang dan sedang menjalani proses pencacahan, pemeriksaan, serta pengamanan oleh petugas berwenang.
Bea Cukai Batam menegaskan barang yang diamankan bukan merupakan komoditas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan karena tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan keterkaitan dengan program tersebut. Dari pemeriksaan awal, muatan terindikasi merupakan campuran barang lokal dan luar negeri, sementara jenis dan jumlah rinciannya masih menunggu hasil pencacahan.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan kuatnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan perbatasan, sekaligus upaya serius pemerintah memberantas penyelundupan di wilayah Kepri. Bea Cukai Batam bersama TNI, Polri, Forkopimda dan aparat hukum lainnya menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan serta menindak pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha agar terus mematuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dinilai penting demi melindungi perdagangan yang sehat serta mencegah beredarnya barang ilegal di pasar domestik. (red)













