Batam — Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan dengan melakukan tiga penindakan terhadap sarana pengangkut serta barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Penindakan dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, pada 30 November hingga 1 Desember 2025.
KM Dayat Jaya Ditindak di Perairan Pulau Lepang
Pada Minggu (30/11) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menindak Kapal Motor Dayat Jaya yang kedapatan mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean. Penindakan bermula dari patroli rutin di jalur perairan Tanjung Uncang hingga Pulau Lima.
Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas menemukan kapal kayu yang melaju dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tiga orang awak kapal beserta muatan berupa ±110 karung bawang, ±11 karung cabai merah, dan ±14 boks daging. Kapal kemudian disegel dan digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
KM Tiga Saudara Bawa Barang Campuran Tanpa Dokumen
Masih pada Minggu (30/11) sore, Tim Patroli BC-1001 kembali melakukan penindakan terhadap KM Tiga Saudara di rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih. Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak itu membawa barang campuran seperti air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan tanpa dokumen pabean.
Empat awak kapal diperiksa, kemudian kapal beserta seluruh muatan dilakukan penegahan, penyegelan, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
44 Paket Barang Kiriman Diamankan di Roro Telaga Punggur
Penindakan berikutnya terjadi pada Senin (1/12) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Saat pemeriksaan barang bawaan di jalur kendaraan roda dua, petugas mencurigai sebuah koper tanpa pengendara.
Setelah pemiliknya dihadirkan, petugas mendapati 44 paket barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen pabean. Seluruh barang diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan.
Diduga Melanggar UU Kepabeanan
Seluruh tindakan tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap pergerakan kapal berbagai skala. “Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” ungkap Zaky.
Patroli Laut Berkelanjutan
Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut serta pemeriksaan di pelabuhan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga integritas arus barang dan mencegah pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau. (Red)













